Pemerintah Kota Bogor mengizinkan perpanjangan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal selama sebulan, setelah sebelumnya uji coba pembukaan selama sepekan dinilai berjalan baik.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim, di Kota Bogor, Jumat (10/7) mengatakan, pada uji coba pembukaan selama sepekan, mulai Kamis (18/6), kegiatan di mal dimonitor langsung dari Balai Kota Bogor melalui CCTV dari setiap mal yang dikoneksikan ke Balai Kota Bogor.

Menurut Dedie, ada delapan mal yang telah diizinkan dibuka yakni enam pusat perbelanjaan dan dua pertokoan. Pembukaan mal tersebut waktunya tidak bersamaan, tapi diizinkan dibuka setelah semua kelengkapan persyaratan protokol kesehatan dinyatakan memenuhi syarat.

Ke delapan mal yang telah diizinkan dibuka adalah, Mal BTM, Lippo Kebun Raya, Lippo Plaza Ekalokasari, Botani Square, Mal Boxies 123, Yogya Junction, Plaza Jambu Dua, dan Pusat Grosir Bogor (PGB).

"Pengawasan terhadap kedelapan mal itu dilakukan secara real time, melalui CCTV di Balai Kota Bogor. Pada uji coba selama sepekan, semuanya dinilai berjalan baik," katanya.

Dedie menjelaskan pada perpanjangan uji coba selama sebulan, Pemerintah Kota Bogor menerapkan persyaratan tambahan yakni selama sebelum uji coba penerapan protokol kesehatannya harus berjalan baik dan ketat, tidak boleh ada temuan orang yang positif COVID-19, baik pramuniaga maupun pengunjung.

Pengelola mal diminta membuat surat pernyataan, bahwa akan mengoperasikan mal dengan baik dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Jika dalam sebulan operasionalnya ditemukan adanya positif COVID-19, maka mal akan ditutup sementara untuk dilakukan perbaikan-perbaikan," katanya.

Baca juga: Penumpang KRL di Stasiun Bogor terkonfirmasi positif COVID-19

Baca juga: Wali Kota Bogor setujui surat edaran mengenai pemotongan hewan kurban
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020