Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan sedang melakukan penyidikan terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2012—2017.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Jumat juga menggeledah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar, termasuk di antaranya hari ini di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, di antaranya memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait dengan hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Kendati demikian, dia memastikan akan menginformasikan kembali setiap perkembangan dari kasus di Banjar tersebut.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Dinas PUPR Kota Bogor terkendala finalisasi DED proyek Jembatan Otista
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Dalam penyidikan kasus itu, KPK pada hari Jumat juga menggeledah Pendopo Wali Kota Banjar dan Kantor Dinas PUPR Kota Banjar.
"Penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Kota Banjar, termasuk di antaranya hari ini di Pendopo Wali Kota Banjar dan Dinas PUPR Kota Banjar," ungkap Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta.
Selain itu, kata Ali, penyidik KPK juga sedang melakukan tahap pengumpulan alat bukti, di antaranya memeriksa saksi terkait dengan kasus tersebut.
Namun, dia mengatakan bahwa lembaganya saat ini belum dapat menyampaikan secara detail pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Karena sebagaimana telah kami sampaikan bahwa kebijakan pimpinan KPK terkait dengan hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," ujar Ali.
Kendati demikian, dia memastikan akan menginformasikan kembali setiap perkembangan dari kasus di Banjar tersebut.
"Perkembangan berikutnya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua," katanya kepada wartawan.
Baca juga: Dinas PUPR Kota Bogor terkendala finalisasi DED proyek Jembatan Otista
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020