Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyatakan telah menerapkan protokol kesehatan dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) .
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid di Karawang, Kamis, mengatakan ada beberapa perbedaan antara Pilkada yang digelar di masa normal dan masa pandemi COVID-19.
"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kita harus menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Di masa normal, itu tidak dilakukan," katanya.
Ia mencontohkan sekarang ini petugas tengah melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen.
Selama kegiatan verifikasi faktual di lapangan, petugas memakai alat pelindung diri lengkap.
Selain itu, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang membatasi usia petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
"Usianya dibatasi maksimal 50 tahun," kata Farid.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada Karawang 2020 yang dihadiri perwakilan partai politik, pada Kamis ini, pihak KPU juga menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, peserta sosialisasi wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh dan menerapkan physical distancing.
Baca juga: Polres Karawang siap kerahkan ribuan personel untuk amankan Pilkada
Baca juga: KPU Karawang distribusikan APD ke 309 petugas PPS
Baca juga: KPU Karawang verifikasi faktual pasangan calon perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat Miftah Farid di Karawang, Kamis, mengatakan ada beberapa perbedaan antara Pilkada yang digelar di masa normal dan masa pandemi COVID-19.
"Di masa pandemi seperti sekarang ini, kita harus menerapkan protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona. Di masa normal, itu tidak dilakukan," katanya.
Ia mencontohkan sekarang ini petugas tengah melakukan verifikasi faktual terkait dengan dukungan pasangan calon perseorangan atau independen.
Selama kegiatan verifikasi faktual di lapangan, petugas memakai alat pelindung diri lengkap.
Selain itu, ada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang membatasi usia petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).
"Usianya dibatasi maksimal 50 tahun," kata Farid.
Dalam kegiatan Sosialisasi Pilkada Karawang 2020 yang dihadiri perwakilan partai politik, pada Kamis ini, pihak KPU juga menerapkan protokol kesehatan. Di antaranya, peserta sosialisasi wajib menggunakan masker, dicek suhu tubuh dan menerapkan physical distancing.
Baca juga: Polres Karawang siap kerahkan ribuan personel untuk amankan Pilkada
Baca juga: KPU Karawang distribusikan APD ke 309 petugas PPS
Baca juga: KPU Karawang verifikasi faktual pasangan calon perseorangan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020