Pemerintah Kota Depok Jawa Barat belum memperkenankan taman-taman yang berada di setiap kelurahan dibuka untuk umum, karena masih berisiko terjadi penyebaran COVID-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati di Depok, Rabu mengatakan pembukaan kembali taman kelurahan paling cepat pada Desember 2020, ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurut dia taman kelurahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya masyarakat. Jadi fasilitas publik ini masih ditutup untuk umum guna meminimalisir kerumunan.
"Khawatir warga berkumpul, jadi pembukaan taman belum perlu," katanya.
Dikatakannya selama penutupan, pihaknya rutin melakukan monitoring dan pemeliharaan. Semua itu dimaksudkan agar berbagai fasilitas yang berada di dalam taman kelurahan tetap terjaga dan terawat.
"Tetap kami pantau dan lakukan pemeliharaan fasilitas serta tanaman yang ada di dalamnya. Hal ini juga untuk menghindari jika dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Kota Depok catat angka kesembuhan COVID-19 capai 62,64 persen
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok Purnomo Sujudi mengatakan untuk Alun-alun Kota Depok juga masih ditutup untuk umum.
Karena selain pandemi COVID-19, fasilitas publik tersebut sedang dilakukan pemeliharaan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pembangunan.
"Alun-alun ditutup untuk umum sejak 15 Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19. Saat ini, ada kegiatan pemeliharaan yang dikerjakan, termasuk rencana pembangunan pagar pembatas sebagai upaya pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mulai Selasa (23/6) telah memperbolehkan aktivitas olahraga dan seni budaya dengan jumlah peserta terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Depok berharap Pilkada tidak boleh menurun kualitasnya
"Berdasarkan pengaturan PSBB proporsional, bahwa pada Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sudah mulai dibuka kegiatan olah raga/latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlet dengan jumlah terbatas," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Selain itu, kata dia, diperbolehkan kegiatan latihan seni musik, tari, dan budaya lainnya yang tentunya juga dengan jumlah peserta terbatas.
Pemkot Depok juga sudah mulai membuka pusat perbelanjaan sejak 16 Juni 2020 dengan syarat protokol kesehatan yang ketat, seperti pengunjung diwajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan mal hanya boleh terisi 50 persen.
Baca juga: Depok keluarkan SE tentang kegiatan kurban
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok Ety Suryahati di Depok, Rabu mengatakan pembukaan kembali taman kelurahan paling cepat pada Desember 2020, ini untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
Menurut dia taman kelurahan merupakan salah satu tempat berkumpulnya masyarakat. Jadi fasilitas publik ini masih ditutup untuk umum guna meminimalisir kerumunan.
"Khawatir warga berkumpul, jadi pembukaan taman belum perlu," katanya.
Dikatakannya selama penutupan, pihaknya rutin melakukan monitoring dan pemeliharaan. Semua itu dimaksudkan agar berbagai fasilitas yang berada di dalam taman kelurahan tetap terjaga dan terawat.
"Tetap kami pantau dan lakukan pemeliharaan fasilitas serta tanaman yang ada di dalamnya. Hal ini juga untuk menghindari jika dipergunakan oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Baca juga: Kota Depok catat angka kesembuhan COVID-19 capai 62,64 persen
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Kota Depok Purnomo Sujudi mengatakan untuk Alun-alun Kota Depok juga masih ditutup untuk umum.
Karena selain pandemi COVID-19, fasilitas publik tersebut sedang dilakukan pemeliharaan oleh pihak ketiga atau kontraktor pelaksana pembangunan.
"Alun-alun ditutup untuk umum sejak 15 Maret 2020 karena adanya pandemi COVID-19. Saat ini, ada kegiatan pemeliharaan yang dikerjakan, termasuk rencana pembangunan pagar pembatas sebagai upaya pengamanan aset Pemerintah Kota (Pemkot)," ujarnya.
Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mulai Selasa (23/6) telah memperbolehkan aktivitas olahraga dan seni budaya dengan jumlah peserta terbatas sesuai dengan protokol kesehatan.
Baca juga: KPU Depok berharap Pilkada tidak boleh menurun kualitasnya
"Berdasarkan pengaturan PSBB proporsional, bahwa pada Selasa, tanggal 23 Juni 2020 sudah mulai dibuka kegiatan olah raga/latihan mandiri, latihan bersama, ujian, dan seleksi atlet dengan jumlah terbatas," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris.
Selain itu, kata dia, diperbolehkan kegiatan latihan seni musik, tari, dan budaya lainnya yang tentunya juga dengan jumlah peserta terbatas.
Pemkot Depok juga sudah mulai membuka pusat perbelanjaan sejak 16 Juni 2020 dengan syarat protokol kesehatan yang ketat, seperti pengunjung diwajibkan memakai masker, menyediakan tempat cuci tangan, pengukuran suhu tubuh bagi pengunjung dan mal hanya boleh terisi 50 persen.
Baca juga: Depok keluarkan SE tentang kegiatan kurban
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020