Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok Jawa Barat, Mohammad Fitriawan meminta kepada koperasi untuk tetap melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) walaupun dengan secara virtual karena masih dalam pandemi COVID-19.
"Kondisi aat ini masih dalam pandemi COVID-19 dan PSBB Proporsional, untuk itu menganjurkan agar pelaksanaan RAT dilakukan melalui video konferensi, sambil menunggu situasi dan kondisi membaik," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Depok, Kamis.
Ratusan koperasi di Kota Depok saat ini belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena saat ini Kota Depok sedang dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.
"RAT harus tetap dilaksanakan kare merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi selama satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Koperasi Korpri Depok layani transaksi secara daring
Fitriawan mengatakan secara peraturan RAT maksimal harus dilakukan sampai akhir bulan Juni ini. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau dan mengingatkan agar koperasi menyelenggarakan kegiatan tahunan tersebut.
Baca juga: BKD Depok dorong pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui koperasi
Dikatakannya penyelengaraan RAT merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi selama satu tahun. Dengan demikian, dapat terpantau perkembangan masing-masing koperasi.
"Karena yang namanya koperasi badan usaha bersama, sehingga harus ada transparansi dan pertanggungjawaban terhadap para anggotanya. Jadi RAT ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan koperasi," ujarnya.
Baca juga: 97 pelaku usaha di Depok raih sertifikat halal dari MUI Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kondisi aat ini masih dalam pandemi COVID-19 dan PSBB Proporsional, untuk itu menganjurkan agar pelaksanaan RAT dilakukan melalui video konferensi, sambil menunggu situasi dan kondisi membaik," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Mohammad Fitriawan di Depok, Kamis.
Ratusan koperasi di Kota Depok saat ini belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena saat ini Kota Depok sedang dalam kondisi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Proporsional.
"RAT harus tetap dilaksanakan kare merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi selama satu tahun," jelasnya.
Baca juga: Koperasi Korpri Depok layani transaksi secara daring
Fitriawan mengatakan secara peraturan RAT maksimal harus dilakukan sampai akhir bulan Juni ini. Untuk itu, pihaknya akan terus memantau dan mengingatkan agar koperasi menyelenggarakan kegiatan tahunan tersebut.
Baca juga: BKD Depok dorong pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui koperasi
Dikatakannya penyelengaraan RAT merupakan sarana evaluasi kelembagaan koperasi selama satu tahun. Dengan demikian, dapat terpantau perkembangan masing-masing koperasi.
"Karena yang namanya koperasi badan usaha bersama, sehingga harus ada transparansi dan pertanggungjawaban terhadap para anggotanya. Jadi RAT ini sifatnya wajib untuk dilaksanakan koperasi," ujarnya.
Baca juga: 97 pelaku usaha di Depok raih sertifikat halal dari MUI Jabar
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020