Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menerima bantuan tambahan alat diagnosa virus corona, Polymerase Chain Reaction (PCR), dari Kementerian Kesehatan.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat Fitra Hergyana, di Karawang, Sabtu, mengatakan sebelumnya Pemkab Karawang memiliki satu alat PCR yang disimpan di Rumah Sakit Paru Jatisari.

Dengan adanya tambahan bantuan dari Kementerian Kesehatan, maka saat ini sudah ada dua alat PCR di Karawang. Keduanya merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan.

Untuk bantuan alat PCR yang kedua disimpan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang.

Menurut dia, dengan adanya dua alat PCR di Karawang itu akan membantu mempercepat diagnosa pasien COVID-19. Bahkan bisa memangkas waktu menunggu hasil diagnosa.

Baca juga: Hanya 463 warga Karawang telah jalani swab test selama wabah

"Sebelum memiliki kita menunggu hingga 10 hari, tetapi dengan alat PCR di Karawang, kita bisa memangkas hingga setengah waktunya," kata dia.

Dikatakannya, saat ini Karawang mengalami penurunan level kewaspadaan COVID-19 dari yang semula merah menjadi kuning.

Baca juga: Karawang masih zona merah COVID-19

Meski begitu, di Karawang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diperpanjang, mulai 30 Mei 2020 sampai 12 Juni 2020.

Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.287-Hukham/2020. 

Baca juga: Pemkab Karawang tingkatkan pelayanan kesehatan jelang penerapan normal baru

Pewarta: M.Ali Khumaini

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020