PKS Kota Depok Jawa Barat mengajak kader dan masyarakat menaati Ulama dan Umara untuk mendukung Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Shalat Idul Fitri dilakukan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti maupun secara sendiri-sendiri (munfarid).
"Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ketua Umum DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Rabu.
Hafidz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona untuk kemaslahatan bersama.
Baca juga: Wali Kota Depok minta warganya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing
Untuk itu kata dia Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.
PKS juga kata Hafidz mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Depok menyatakan penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19, artinya sudah tidak ada lagi zona kuning apalagi zona hijau di Depok.
Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id agar perhatikan zonasi
Data Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok yang bisa di akses secara online, tren perkembangan infeksi COVID-19 per hari, tidak dapat diinterpretasikan bahwa kurva COVID-19 telah melandai meski tren pada bulan Mei tetap atau terjadi kenaikan, dan belum ada tanda-tanda akan terjadi klimaks dalam beberapa pekan ke depan.
Tren perkembangan infeksi COVID-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah aja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran.
Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020.
"Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB," demikian Hafidz.
Baca juga: Pemkab Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Keadilan Sejahtera Kota Depok agar mentaati kebijakan Ulama dan Umara untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Ketua Umum DPD PKS Kota Depok Hafidz Nasir dalam keterangan tertulisnya, di Depok, Rabu.
Hafidz juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudik ke kampung halaman, taati kebijakan PSBB agar kita secara bersama-sama dapat memutus mata rantai penyebaran virus corona untuk kemaslahatan bersama.
Baca juga: Wali Kota Depok minta warganya shalat Idul Fitri di rumah masing-masing
Untuk itu kata dia Pengurus Harian DPD PKS Kota Depok, mendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok nomor 3 Tahun 2020 tanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah Sholat Idul Fitri Dalam Situasi Wabah COVID-19 di Kota Depok yang menetapkan Sholat Idul Fitri pada tahun 1441 Hijriah di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing.
PKS juga kata Hafidz mendukung Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kantor Kementerian Agama Kota Depok yaitu melarang shalat berjamaah di lapangan atau Masjid pada Hari Raya Idul Fitri mendatang termasuk kegiatan takbir keliling ditiadakan sementara kegiatan takbir di masjid atau mushala dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kota Depok menyatakan penyebaran dan peningkatan kasus COVID-19 masih terus terjadi dan seluruh wilayah Depok sudah ditetapkan sebagai zona merah penularan COVID-19, artinya sudah tidak ada lagi zona kuning apalagi zona hijau di Depok.
Baca juga: MUI minta penyelenggaraan Shalat Id agar perhatikan zonasi
Data Pusat Informasi dan Koordinasi Kota Depok yang bisa di akses secara online, tren perkembangan infeksi COVID-19 per hari, tidak dapat diinterpretasikan bahwa kurva COVID-19 telah melandai meski tren pada bulan Mei tetap atau terjadi kenaikan, dan belum ada tanda-tanda akan terjadi klimaks dalam beberapa pekan ke depan.
Tren perkembangan infeksi COVID-19 akan melandai jika penerapan kebijakan PSBB dilaksanakan secara ketat, physical distancing diterapkan, menghindari kerumunan massa, menggunakan masker, di rumah aja jika tidak ada hal penting untuk keluar dan semua itu dilakukan dengan penuh kesadaran.
Pemerintah Kota Depok secara resmi mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Masa perpanjangan PSBB di Depok sesuai dengan masa inkubasi 14 hari, yaitu 13 sampai 26 Mei 2020.
"Artinya pada saat umat Islam merayakan Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah yang diperkirakan akan jatuh pada tanggal 24 Mei 2020, maka Depok masih diberlakukan PSBB," demikian Hafidz.
Baca juga: Pemkab Bogor bolehkan wilayah tertentu Shalat Id di luar rumah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020