Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap pelaku pembobolan kios para pedagang di Pasar Tradisional Kanoman pada saat ditutup karena peraturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Pelaku pembobol kios di Pasar Kanoman ini berinisial PM (28), dia merupakan seorang nelayan," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Rabu.

Syamsul mengatakan pelaku pembobol kios di Pasar Kanoman tersebut melakukan aksinya seorang diri dengan cara membuka paksa pintu kios pakaian.

Baca juga: Polres Cirebon Kota tangkap dua pencuri modus pecah kaca

Pada saat ditangkap kata Syamsul, pelaku PM ini sedang berada di sekitar kawasan Pasar Kanoman dan diduga akan melakukan pencurian kembali.

"Penangkapan pelaku sendiri saat berada di pasar dan diduga kuat akan kembali beraksi," ujarnya.

Dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 23 kerudung, 16 potong pakaian dan peralatan yang digunakan untuk melakukan kejahatan.

Baca juga: Polres Cirebon Kota tembak pencuri karena melawan petugas

Pelaku sendiri beraksi pada malam hari dan menyasar kios pakaian yang saat itu ditutup akibat adanya peraturan PSBB.

"Kami kenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti di bawa ke Kantor Sat Reskrim polsek Lemahwungkuk Polres Cirebon Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Kaki dua pencuri sepeda motor ditembak polisi Cirebon

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020