Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menegaskan pemerintah belum melonggarkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) atau gerakan protokol kesehatan demi mencegah kenaikan infeksi penyakit yang disebabkan virus corona baru itu.

"Pemerintah sampai saat ini belum melakukan relaksasi terhadap PSBB, bahkan Presiden sudah memerintahkan kepada seluruh Gugus Tugas baik di pusat sampai ke daerah bahkan sampai di tingkat RT/RW, agar fokus pada pada pelaksanaan protokol kesehatan," kata Yurianto dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB, Jakarta, Selasa.

Karena itu, sesuai arahan Presiden Joko Widodo daerah-daerah yang sudah menjalankan PSBB atau pembatasan sosial lainnya akan terus menjalankannya.

Pemberlakuan PSBB tetap dilakukan karena sampai sekarang cara untuk mengatasi penyakit yang menyerang pernapasan itu adalah memutuskan rantai infeksi, mengingat belum ada vaksin maupun obat yang beredar untuk COVID-19.

Jika pembatasan sosial dan protokol kesehatan dijalankan dengan taat maka diyakini maka tidak akan terjadi penambahan kasus dalam jumlah yang besar. Kalau hal itu terjadi, kata Yurianto, maka angka infeksi akan bisa dikendalikan dan diturunkan yang akan berpengaruh pada tingkat kematian.

Baca juga: Pemkot Bandung terapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB

Karena itu semua pihak diharapkan dapat beradaptasi dengan tata kelola kehidupan yang baru atau normal baru di mana harus hidup berdampingan dengan pandemi.

"Ini menjadi harapan kita agar kerja sama yang terus-menerus kita lakukan, kerja sama yang secara konsisten tidak terputus kita lakukan, saling melindungi, gotong royong dan kemudian saling peduli menjadi karakter baru yang akan kita munculkan," tegas dia.

Karakter tersebut, kata pria yang menjabat sebagai Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan itu, akan dikombinasikan dengan melakukan protokol kesehatan sebagai normal yang baru.

Baca juga: Ventilator produk ITB lolos uji Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan

 

Pewarta: Prisca Triferna Violleta

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020