Survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan (Balitbang) Kementerian Perhubungan menunjukkan hasil bahwa sebagian masyarakat masih bersikeras untuk mudik.
“Dari hasil survei tersebut diketahui sebagian masyarakat akan tetap bersikeras mudik walaupun pemerintah melakukan intervensi dengan berbagai kebijakan atau keputusan tidak mudik, sehingga diperlukan upaya untuk mengantisipasinya,” kata Kepala Balitbang Kemenhub Umiyatun Hayati Triastuti dalam webinar yang bertajuk “Pengelolaan Transportasi dalam Pengendalian Penyebaran COVIS-19” di Jakarta, Sabtu.
Umiyatun menyebutkan pihaknya telah melakukan lima kali survei dengan cara daring dan “home interview” di mana hasil survei daring (online) kedua diperoleh potensi awal pemudik 56 persen tidak mudik, tujuh persen sudah mudik dan 37 persen akan mudik.
Baca juga: Bupati Garut perbolehkan mudik dalam kota saat Idul Fitri
“Tujuh persen ini seperti mahasiswa, anak-anak kost yang sudah mudik duluan atau orang yang sudah ‘work from home (kerja dari rumah),” katanya.
Setelah adanya intervensi kuesioner kebijakan imbauan tidak mudik, potensi berubah menjadi 80 persen tidak mudik dan 13 persen bersikeras untuk mudik.
Hasil survei “home interview” kedua diperoleh potensi respons awal pemudik 68 persen tidak mudik dan 24 persen akan mudik.
“24 persen ini mereka yang masih mengupayakan lewat jalan tikus atau asisten rumah angga yang merengek pulang karena diancam oleh keluarganya di kampung,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Bandung tegaskan tetap larang masyarakat mudik lokal
Umiyatun mengatakan pihaknya terus memantau dan mengevaluasi data-data di lapangan karena sangat dinamis.
Selain itu, dia menambahkan, arus balik juga perlu diantisipasi dengan adanya manajemen lalu lintas, seperti berupa lawan arus (contra flow), atau satu arah (one way) jika diperlukan, memperketat pengawasan da pengendalian transportasi, serta melakukan tes COVID-19 bagi pada masyarakat yang melakukan perjalanan balik.
Pemerintah pusat telah menyiapkan strategi, yakni mengkoordinasikan seluruh perangkat keamanan pemerintah daerah guna pengamanan akses keluar masuk wilayah zona merah.
Kemudian, menetapkan regulasi atau petunjuk teknis pembatsan lalu lintas dan pengamanan sarana dan prasarana transportasi serta bekerja sama dengan pemda dalam menyusun strategi stimulus bagi angkutan transportasi yang masih beroperasi secara terbatas.
Baca juga: Pelonggaran PSBB jangan tentang aturan daerah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020