Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar), menutup sementara empat jalan protokol pada sore hari dalam rangka membatasi aktivitas warga pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar.
"Ada empat ruas jalan yang dilakukan penyekatan pada sore hari selama PSBB Jabar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan di Cirebon, Minggu.
Nanan mengatakan penutupan jalan protokol tersebut dilakukan Tim Gugus Tugas, karena di daerah tersebut masyarakat kurang mematuhi aturan "social distancing".
Menurut dia, untuk penyekatan atau penutupan jalan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, di mana dari keempat jalan tersebut tidak sama satu dengan lainnya.
Baca juga: Petugas gabungan di Cirebon menyisir pertokoan agar patuhi aturan PSBB
Seperti Jalan Tuparev ditutup mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, kemudian Jalan Fatahillah arah Sumber ke Weru dilakukan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Sementara Jalan R Dewi Sartika dilakukan penutupan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan untuk jalan arah Setu Patok Mundu mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Penyekatan jalan tersebut, kata Nanan, berlaku mulai Sabtu (9/5) sampai berakhirnya penerapan PSBB Jabar.
Menurut Nanan, semua langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh PSBB, maka hasilnya juga tidak maksimal.
"Penutupan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, agar penerapan PSBB bisa berhasil," katanya.
Baca juga: Pemprov Jabar distribusikan 71 ribu paket bansos bagi warga Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Ada empat ruas jalan yang dilakukan penyekatan pada sore hari selama PSBB Jabar," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Cirebon Nanan Abdul Manan di Cirebon, Minggu.
Nanan mengatakan penutupan jalan protokol tersebut dilakukan Tim Gugus Tugas, karena di daerah tersebut masyarakat kurang mematuhi aturan "social distancing".
Menurut dia, untuk penyekatan atau penutupan jalan dilakukan pada waktu-waktu tertentu, di mana dari keempat jalan tersebut tidak sama satu dengan lainnya.
Baca juga: Petugas gabungan di Cirebon menyisir pertokoan agar patuhi aturan PSBB
Seperti Jalan Tuparev ditutup mulai dari pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB, kemudian Jalan Fatahillah arah Sumber ke Weru dilakukan pada pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB.
"Sementara Jalan R Dewi Sartika dilakukan penutupan mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB dan untuk jalan arah Setu Patok Mundu mulai pukul 15.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Penyekatan jalan tersebut, kata Nanan, berlaku mulai Sabtu (9/5) sampai berakhirnya penerapan PSBB Jabar.
Menurut Nanan, semua langkah tersebut merupakan upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19, karena dengan masih banyaknya masyarakat yang tidak patuh PSBB, maka hasilnya juga tidak maksimal.
"Penutupan ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona, agar penerapan PSBB bisa berhasil," katanya.
Baca juga: Pemprov Jabar distribusikan 71 ribu paket bansos bagi warga Cirebon
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020