DPRD Kota Bogor membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Anggaran COVID-19 dan Pansus Pengawasan Penanganan COVID-19 guna mengawasi alokasi anggaran penanganan Corona digunakan secara benar.

"Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Kota Bogor untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 harus benar-benar dialokasikan sesuai kebutuhan riil di lapangan," kata Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto, melalui telepon selulernya kepada ANTARA, di Kota Bogor, Jabar, Sabtu.

Menurut Atang Trisnanto, penggunaan anggaran penanganan COVID-19 harus sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan pemanfaatannya harus optimal sesuai dengan target-target yang sudah dicanangkan, baik untuk kesehatan, pendidikan, dampak sosial ekonomi, maupun teknis.

Atang menjelaskan, pada pencegahan dan penanganan COVID-19 pemerintah daerah diizinkan melakukan perubahan anggaran dalam APBD tahun 2020 sesuai amanah, Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan pandemik COVID-19.

Aturan lainnya adalah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun tentang 2020 Percepatan Penanganan Coronavirus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19 tahun 2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah TA 2020 untuk Penanggulangan COVID-19.

Menurut Atang, melalui amanah regulasi Perppu dan Permen tersebut, pemerintah daerah dapat merevisi anggaran tanpa harus melalui persetujuan DPRD. "Sejauh ini DPRD Kota Bogor hanya mendapat pemberitahuan tentang perubahan-perubahan anggaran penanganan COVID-19," ucapnya.

Ketua DPW Partai Keadilan Sosial (PKS) Kota Bogor ini menjelaskan, pada awalnya DPRD mendorong agar Pemerintah Kota Bogor membuat kebijakan anggaran yang memadai karena awalnya hanya dianggarkan sedikit.

"Setelah itu, DPRD Kota Bogor menyetujui penggunaan anggaran BTT (biaya tidak terduga) Rp15 miliar seluruhnya untuk penanganan COVID-19," ujarnya.

Dalam perjalanannya, menurut Atang, Pemerintah Kota Bogor mengalokasikan anggaran untuk penanganan COVID-19 sebesar Rp334 miliar, kemudian berubah lagi menjadi Rp348 miliar. "Kemudian, direvisi lagi menjadi Rp323 miliar," ucapnya menegaskan.

Baca juga: DPRD Kota Bogor: Data penerima BLT harus lebih tepat sasaran

Menurut Atang, mencermati perkembangan alokasi perubahan anggaran untuk penanganan COVID-19, Badan Anggaran DPRD Kota Bogor sempat mengundang Pemerintah Kota Bogor dan melakukan pembahasan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bogor, karena alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 dinilai sudah sangat besar.

"Alokasi anggaran untuk penanganan COVID-19 sudah mencapai 12 persen dari APBD Kota Bogor tahun 2020," katanya seraya menambahkan bahwa APBD Kota Bogor tahun 2020 adalah Rp2,584 triliun.

Dari anggaran Rp323 miliar yang dialokasikan untuk penanganan COVID-19, menurut Atang, anggaran untuk jaring pengaman sosial kurang proporsional yakni Rp51 miliar.

"Pada rapat Badan Anggaran itu, TAPD Kota Bogor tidak dapat menyajikan rinciannya secara detil sehingga rapat badan anggaran ditunda, dan belum diagendakan lagi sampai saat ini," tuturnya.

Baca juga: Pemkot Bogor gelar tes swab di Pasar Kebon Kembang
 

Pewarta: Riza Harahap

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020