Direktur Utama Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa mengatakan Bank Banten mungkin saja bisa jadi bank Syariah, yang saat ini  masih menunggu skema yang akan dibangun dalam pelaksanaan merger antara Bank Banten dan Bank BJB yang LoI-nya sudah ditandatangani Gubernur Banten dan Gubernur Jawa Barat sebagai pemegang saham utama dua bank pembangunan daerah tersebut.

"Mungkin bisa saja diskemakan seperti itu. Misalnya kan setelah didorong merger dengan bank BJB, kemudian disatukan dengan Bank BJB Syariah. Kan bisa itu," kata Fahmi Bagus Mahesa usai 'teleconference' terkait kondisi bank Banten setelah SK Gubernur Banten pemindahan Rekening Umum Kas Daearah (RKUD) Pemprov Banten dari Bank Banten ke Bank BJB di Serang, Kamis.

Ia mengatakan, tinggal ke depannya nanti jika jadi bank Banten Syariah fokus pada pengelolaan kas daerah provinsi dan kabupaten/kota di Banten serta fokus melayani masyarakat yang lebih senang dengan pelayanan bank syariah.

"Tadi kan pertannyaannya bisa gak. makanya saya bilang bisa saja. Tapi konteksnya kan tidak sama dengan proses yang sekarang nih," kata Fahmi saat ditanya kemungkinan bank Banten berubah dari bank konvensional menjadi bank syariah.

Namun demikian, kata dia, saat ini pihaknya masih menunggu proses dalam merger tersebut. Skema apa yang akan dilaksanakan belum bisa mengetahui, karena saat ini masih dalam proses membahas skema yang akan dibangun ke depannya.

"Kita ini kan sama sama perusahaan terbuka nih. Nanti tentu secara terbuka akan disampaikan informasinya," kata dia.

Menurut dia, selama proses merger saat ini, operasional bank Banten tetap normal seperti biasanya. Dengan demikian, pihaknya meminta kepada para nasabah tidak perlu panik karena operasional bank Banten tetap berjalan normal seperti biasa.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten dari awal memang berusaha melakukan langkah optimal untuk penyehatan Bank Banten. Kemarin, Kamis (23/4), Gubernur Banten dan Gubernur Jabar sudah menandatangani Letter of Intent yang merupakan kesepakatan bagi Bank Banten dan BJB.

Selanjutmya dikatakan Gubernur Banten, agar para nasabah tetap tenang dan tidak panik karena Bank Banten tetap beroperasional dan melayani masyarakat dan nasabahnya seperti biasa.

"Warga Banten tidak harus menarik uangnya kecuali jika memang ada kebutuhan yang mendesak," kata Gubernur Wahidin Halim usai menerima Komisaris dan Direksi Bank Banten di kediamannya, Jl. H. Jiran, Pinang, Kota Tangerang (Jumat, 24/4).
.
Hal senada juga diungkap Direktur Bank Banten Kemal Idris, mengharapkan agar seluruh nasabah Bank Banten tidak panik dan menjamin jika dana nasabah tidak akan keluar karena Bank Banten tidak pernah tutup. Apalagi kemarin sudah ditandatangan LoI yang merupakan kerjasama Bank Banten dengan BJB dalam hal likuiditas. Hal ini adalah salah satu langkah strategis dalam penyehatan Bank Banten.

"Jadi saya berharap agar para nasabah tetap setia dan loyal kepada Bank Banten karena Bank Banten tetap buka dan berjalan normal seperti biasanya," ungkap Kemal Idris.

Gubernur Banten Wahidin Halim selaku Pemegang Saham Pengendali Terakhir Bank Banten dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil selaku Pengendali Terakhir Bank Jabar Banten (BJB) telah menandatangani Letter of Intent (LoI). Sementara Hal-hal teknis yang berkaitan dengan Letter of Intent akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) kedua belah pihak.

Baca juga: Ini langkah Bank BJB terkait rencana merger Bank Banten

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mendukung dan menyambut baik rencana penggabungan usaha kedua bank ini sebagai upaya penguatan Perbankan Nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan dan selanjutnya akan segera memproses permohonan rencana penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (Bank Banten) ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten,Tbk (Bank BJB).

Dalam kerangka LOI tersebut, Bank Banten dan Bank BJB melaksanakan kerjasama bisnis, termasuk dukungan Bank BJB terkait kebutuhan likuiditas Bank Banten antara lain dengan menempatkan dana line money market dan/atau pembelian aset yang memenuhi persyaratan tertentu, secara bertahap.

OJK juga menyatakan jika selama proses penggabungan usaha, maka diminta agar Bank Banten tetap beroperasi secara normal dan tetap dapat melayani kebutuhan yang wajar dari nasabah dan layanan keuangan masyarakat.

Baca juga: OJK : Walau merger, Bank Banten dan BJB tetap layani nasabah


 

Pewarta: Mulyana

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020