Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi yang tegas bagi masyarakat yang nekat mudik meskipun sudah resmi dilarang.

“Sanksi ada dua skenario besar, sebenarnya sanksi yang sekarang kalau tanggal 24 sampai 7 Mei itu putar balik. Apakah perlu sanksi tegas, kalau sampai 7 Mei orang tetap memaksa keluar dari wilayah PSBB tentu ada saksi yang tegas. Kami berharap 24-7 Mei tidak ada orang melintas lagi kecuali memang ada titik tertentu yang tidak bisa kami monitor,” kata Direktur Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Sigit Irfanssyah dalam diskusi virtual bertajuk Mengantisipasi Mudik lebaran saat pandemi di Jakarta, Rabu.

Namun, saat ini payung hukum dalam bentuk Permenhub masih disiapkan serta berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dalam pelaksanaannya.

Baca juga: Mudik resmi dilarang, Kemenhub buat payung hukumnya
 

Sigit menambahkan pengawasan juga harus dilakukan di angkutan barang karena meskipun diperbolehkan harus dicek apakah benar-benar membawa barang atau orang.

“Sampai ada diskusi juga bagaimana kita tahu kalau logistik itu barang bukan orang, nah ini teman-teman Kepolisian yang mengecek,” ujarnya.

Selain itu, menurut dia, yang seringkali luput dari pengawasan adalah sepeda motor di mana bisa melintas melalui jalan-jalan alternatif dan tidak melalui tol.

“Kami sadar bahwa pemudik sepeda motor juga cukup besar, itu perlu kami amati potensi mereka untuk lolos dari wilayah pencegatan juga cukup besar, itu yang mungkin terjadi,” katanya.

Baca juga: Terkait larangan mudik, Polda Metro sekat jalur keluar masuk Jakarta

Untuk itu perlu ada pengawasan juga dari Dinas Perhubungan di titik tujuan akhir.

“Dibantu dengan Dishub di daerah tempat mereka datang, mereka dicegat di sana dengan SOP yang jelas untuk dikarantina ataupun isolasi mandiri,” katanya.

Sigit mengatakan regulasi terkait mekanisme pelarangan mudik ini akan terbit pada Kamis (23/4).

“Jadi kalau hari ini selesai regulasinya target kami dari bidang hukum, mudah-mudahan besok dari Kemenhub regulasi akan keluar, malah rencana secara paralel juga ada inpres atau perpres larangan mudik dari Presiden,” katanya.

Baca juga: Terkait larangan mudik, Jasa Marga tunggu regulasi dan payung hukumnya

Pemerintah resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan di mana masih ada 24 persen warga yang bersikeras mudik meskipun sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020.

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020