Polda Metro Jaya akan melakukan penyekatan jalur keluar dan masuk Jakarta terkait kebijakan pelarangan mudik yang diterbitkan pemerintah.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penyekatan itu akan dilaksanakan secara terpadu dalam Operasi Ketupat Jaya 2020.

"Pelarangan mudik ini dilakukan dengan melakukan penyekatan dan pemeriksaan terhadap kendaraan-kendaraan yang melintasi checkpoint-checkpoint  yang pada Operasi Ketupat ini dinamakan pospam," kata Sambodo di Mako Polda Metro Jaya, Rabu.

Dia menegaskan larangan mudik hanya berlaku bagi kendaraan yang angkutan penumpang baik umum maupun pribadi. Sedangkan kendaraan angkutan barang tidak dikenakan pembatasan apapun.

Baca juga: Presiden Jokowi resmi larang seluruh masyarakat mudik

"Larangan mudik ini hanya berlaku untuk kendaraan angkutan penumpang baik umum maupun pribadi termasuk roda dua," tuturnya.

Sambodo mengatakan Operasi Ketupat Jaya 2020 akan dimulai pada Jumat pukul 00.00 WIB dan berakhir pada H+7.

"Operasi Ketupat terkait dengan pelarangan mudik ini akan kita mulai hari Kamis malam atau Jumat pukul 00.00 WIB, akan kita mulai secara serentak di seluruh Indonesia dan akan berakhir nanti H+7 setelah Lebaran," ujarnya.

Baca juga: Mudik resmi dilarang, Kemenhub buat payung hukumnya

Pada kesempatan yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan pelaksanaan penyekatan itu akan dilakukan melalui 19 pos pengamanan (pospam) yang terdiri dari 3 pospam besar di jalan tol dan 16 pospam di wilayah Polres dan jalur arteri.

"Ada tiga pospam besar khusus d jalan tol, ada di tol yang mengarah ke Jawa Barat di GT Cikarang Barat, ke Bogor di GT Cimanggis, dan GT Bitung yang mengarah ke Merak," kata Yusri.

Sedangkan Pospam lainnya tersebar di:

1. Tangerang Kota dengan lima pospam.
2. Tangerang Selatan dengan dua pospam.
3. Depok dengan dua pospam.
4. Bekasi Kota dengan tiga pospam.
5. Bekasi Kabupaten dengan empat pospam.

Baca juga: Gubernur Jawa Barat dukung larangan mudik Presiden

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020