Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun ini akibat wabah COVID-19.
"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick Thohir, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Baca juga: Menkeu pastikan presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THR
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19," ujar Erick Thohir.
Selain itu Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick Thohir untuk wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Baca juga: Pemerintah sediakan dana THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1, 2, 3
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.
"Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.
Baca juga: Beri "THR" sebagai tradisi, kata Mandra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kami dalam kedudukan selaku Rapat Umum Pemegang Saham/Pemegang Saham Persero, selaku Pemegang Saham Seri A pada Persero Tbk, atau Pemilik Modal pada Perum, dengan ini menyampaikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas tidak diberikan THR tahun 2020," ujar Erick Thohir dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
THR para direksi dan komisaris tersebut, lanjut Erick Thohir, dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan terkait penanggulangan COVID-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini.
Baca juga: Menkeu pastikan presiden, wapres, pejabat negara tidak dapat THR
"Mendorong perusahaan agar alokasi biaya yang diperuntukkan THR dimaksud dipergunakan untuk kegiatan-kegiatan atau donasi kemanusiaan terkait dengan penanggulangan COVID-19," ujar Erick Thohir.
Selain itu Menteri BUMN tersebut juga meminta para direksi BUMN agar menerapkan kebijakan sebagaimana dimaksud kepada anak perusahaan dan afiliasi yang terkonsolidasi pada BUMN.
Para direksi BUMN juga diminta oleh Erick Thohir untuk wajib melaporkan pelaksanaan Surat ini kepada Wakil Menteri BUMN yang membawahi masing-masing BUMN.
Baca juga: Pemerintah sediakan dana THR untuk ASN, TNI dan Polri golongan 1, 2, 3
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada dewan direksi dan dewan komisaris/pengawas BUMN pada tahun ini tidak terlepas dari penyebaran pandemi COVID-19 yang telah berdampak luas secara ekonomi, sosial, maupun keuangan.
"Sehubungan dengan perkembangan penyebaran wabah penyakit akibat Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia yang telah berdampak luas baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan, khususnya terhadap kondisi keuangan BUMN secara umum, kami memandang perlu segera dilakukan langkah-langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," kata Erick Thohir.
Kebijakan tidak adanya pemberian THR kepada direksi dan komisaris BUMN tersebut tertuang dalam surat bernomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020 yang ditandatangani Menteri BUMN Erick Thohir pada 17 April 2020.
Baca juga: Beri "THR" sebagai tradisi, kata Mandra
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020