Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun Pajak 2019 bagi wajib pajak orang pribadi dan badan hingga 30 Juni 2020.
“SPT Tahun Pajak 2019 tetap disampaikan paling lambat 30 April 2020, namun untuk meringankan beban WP dalam menyiapkannya saat kondisi pandemi COVID-19 maka penyampaian dokumen kelengkapan paling lambat 30 Juni 2020,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Minggu.
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas maka SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Sementara itu, WP tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan namun jika ada kekurangan bayar yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan.
WP yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT secara online yakni melalui www.pajak.go.id.
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan) atau oleh WP yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
WP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang melalui relaksasi ini.
“Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19,” tulis keterangan resmi.
Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen.
Baca juga: Vokasi UI layani konsultasi pajak dan asistensi SPT daring
Baca juga: Dirjen Pajak perlonggar batas penyampaian SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
“SPT Tahun Pajak 2019 tetap disampaikan paling lambat 30 April 2020, namun untuk meringankan beban WP dalam menyiapkannya saat kondisi pandemi COVID-19 maka penyampaian dokumen kelengkapan paling lambat 30 Juni 2020,” demikian kutipan dari keterangan resmi DJP yang diterima di Jakarta, Minggu.
Bagi wajib pajak badan SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1771 beserta lampiran 1771 I – VI, transkrip kutipan elemen laporan keuangan sebagai pengganti sementara dokumen laporan keuangan, serta bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Untuk wajib pajak orang pribadi pengusaha atau pekerja bebas maka SPT tahunan yang disampaikan hingga 30 April 2020 cukup berupa formulir 1770 dan lampiran 1770 I – IV, neraca menggunakan format sederhana, dan bukti pelunasan pajak jika SPT kurang bayar.
Selanjutnya, penyampaian dokumen kelengkapan SPT Tahunan berupa laporan keuangan dan dokumen yang dipersyaratkan sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor:02/PJ/2019 paling lambat 30 Juni 2020 dilakukan dengan menggunakan formulir SPT pembetulan.
Sementara itu, WP tidak akan dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan namun jika ada kekurangan bayar yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan.
WP yang ingin memanfaatkan relaksasi ini harus menyampaikan pemberitahuan sebelum menyampaikan SPT secara online yakni melalui www.pajak.go.id.
Fasilitas ini tidak dapat dimanfaatkan oleh WP yang menyatakan lebih bayar dan meminta restitusi dipercepat (pengembalian pendahuluan) atau oleh WP yang menyampaikan SPT setelah 30 April 2020.
Kebijakan relaksasi ini diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: 06 /PJ/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Sehubungan dengan Pandemi Coronavirus Disease 2019.
WP diharapkan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan tidak menunda menyetorkan pajak yang terutang melalui relaksasi ini.
“Pajak yang dibayarkan sangat diperlukan oleh negara dalam penanganan wabah COVID-19,” tulis keterangan resmi.
Wajib pajak badan juga dapat memanfaatkan penghitungan angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2020 dengan menggunakan tarif PPh yang lebih rendah yaitu 22 persen.
Baca juga: Vokasi UI layani konsultasi pajak dan asistensi SPT daring
Baca juga: Dirjen Pajak perlonggar batas penyampaian SPT Orang Pribadi hingga 30 April 2020
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020