Wali Kota Depok Mohammad Idris mengusulkan penghentian sementara operasional Kereta Api Listrik (KRL) Commuter Line kepada PT KAI Indonesia agar penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Jabodetabek bisa efektif.
"Kepala daerah diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur teknis PSBB. Kami minta agar operasional commuter line berhenti sementara untuk ikut mematuhi kebijakan tersebut," kata Idris dalam keterangan tertulis di Depok, Jumat (17/4).
Baca juga: Pemkot Depok tambah sembilan rumah sakit rujukan COVID-19
Dikatakannya penghentian sementara KRL ini merupakan bentuk pemaksaan dan penekanan, mengingat moda transportasi tersebut berpotensi atau rentan akan penularan COVID-19.
"Kami tahu PT KAI telah membatasi setiap gerbong hanya boleh diisi dengan 60 penumpang. Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena masyarakat yang biasanya membawa kendaraan pribadi ke kantor, dengan adanya PSBB, mereka beralih ke moda transportasi lainnya, seperti kereta," tuturnya.
Baca juga: Petugas gabungan lakukan penertiban PSBB di perbatasan Jaksel-Depok
Ia menerangkan 60 persen dari jumlah penduduk Kota Depok, yaitu 2,3 juta jiwa, bekerja di luar daerah. Dengan demikian, penerapan PSBB tidak efektif jika tidak didukung dengan penghentian atau pengaturan waktu untuk transportasi.
"Usulan ini bukan hanya keluar dari Kota Depok saja, tetapi juga wilayah lain yang telah menerapkan kebijakan PSBB. Kami minta usulan ini untuk ditindaklanjuti supaya bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok dirikan dapur umum selama PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kepala daerah diberikan keleluasaan oleh pemerintah pusat untuk mengatur teknis PSBB. Kami minta agar operasional commuter line berhenti sementara untuk ikut mematuhi kebijakan tersebut," kata Idris dalam keterangan tertulis di Depok, Jumat (17/4).
Baca juga: Pemkot Depok tambah sembilan rumah sakit rujukan COVID-19
Dikatakannya penghentian sementara KRL ini merupakan bentuk pemaksaan dan penekanan, mengingat moda transportasi tersebut berpotensi atau rentan akan penularan COVID-19.
"Kami tahu PT KAI telah membatasi setiap gerbong hanya boleh diisi dengan 60 penumpang. Namun, pada kenyataannya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Karena masyarakat yang biasanya membawa kendaraan pribadi ke kantor, dengan adanya PSBB, mereka beralih ke moda transportasi lainnya, seperti kereta," tuturnya.
Baca juga: Petugas gabungan lakukan penertiban PSBB di perbatasan Jaksel-Depok
Ia menerangkan 60 persen dari jumlah penduduk Kota Depok, yaitu 2,3 juta jiwa, bekerja di luar daerah. Dengan demikian, penerapan PSBB tidak efektif jika tidak didukung dengan penghentian atau pengaturan waktu untuk transportasi.
"Usulan ini bukan hanya keluar dari Kota Depok saja, tetapi juga wilayah lain yang telah menerapkan kebijakan PSBB. Kami minta usulan ini untuk ditindaklanjuti supaya bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok dirikan dapur umum selama PSBB
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020