Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan pemkot setempat menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Setelah itu (Pergub) keluar, Kota Bandung harus keluarkan Perwal," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Menkes setujui penerapan PSBB Tegal dan Bandung Raya
Menurutnya, Pemkot Bandung sudah memiliki Rancangan Peraturan Wali Kota yang sudah siap untuk ditetapkan, namun Perwal tentang PSBB tidak boleh mendahului Pergub.
"Kalau Pergub besok, ya (besok) kita keluarkan, tadi saya nanya, itu bisa dikeluarkan secara bersamaan," katanya.
Isi dari Perwal tersebut, kata Ema, tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penanganan virus corona dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Di antaranya, masyarakat diminta disiplin untuk tidak berkerumun dengan menerapkan pembatasan fisik, pengaturan bekerja atau bersekolah dari rumah, membatasi jam operasional toko modern yang menjual kebutuhan pokok, dan pelarangan ojek daring mengangkut penumpang.
Baca juga: Pemkab Cianjur berharap pemprov terapkan PSBB se-Jawa Barat
"Yang boleh adalah yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, dan komunikasi. Secara umum tidak akan berbeda (dengan surat edaran) dan saya yakin masyarakat juga tahu, mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Perwal tidak akan mengatur tentang pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar karena dalam kaidah hukum, peraturan kepala daerah tidak boleh mengatur tentang sanksi atau hukuman.
Jika pun ada yang melanggar, menurutnya, pelanggar akan diberi peringatan secara tegas. Namun, ia minta masyarakat untuk tidak tegang menanggapi hal tersebut, karena peraturan itu dibuat untuk kebaikan bersama dalam penanganan virus Corona.
"Perwal itu tidak boleh mengatur sanksi, sanksi diatur di dalam Perda (Peraturan Daerah), jadi jangan dipaksakan dalam sebuah produk hukum kepala daerah harus mengatur tentang sanksi, jangan sampai kita keluar dari kaidah itu," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat umumkan PSBB Bandung Raya mulai 22 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Setelah itu (Pergub) keluar, Kota Bandung harus keluarkan Perwal," kata Ema di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana Kota Bandung, Jumat.
Baca juga: Menkes setujui penerapan PSBB Tegal dan Bandung Raya
Menurutnya, Pemkot Bandung sudah memiliki Rancangan Peraturan Wali Kota yang sudah siap untuk ditetapkan, namun Perwal tentang PSBB tidak boleh mendahului Pergub.
"Kalau Pergub besok, ya (besok) kita keluarkan, tadi saya nanya, itu bisa dikeluarkan secara bersamaan," katanya.
Isi dari Perwal tersebut, kata Ema, tidak akan jauh berbeda dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait penanganan virus corona dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.
Di antaranya, masyarakat diminta disiplin untuk tidak berkerumun dengan menerapkan pembatasan fisik, pengaturan bekerja atau bersekolah dari rumah, membatasi jam operasional toko modern yang menjual kebutuhan pokok, dan pelarangan ojek daring mengangkut penumpang.
Baca juga: Pemkab Cianjur berharap pemprov terapkan PSBB se-Jawa Barat
"Yang boleh adalah yang berkenaan dengan aspek pangan, energi, dan komunikasi. Secara umum tidak akan berbeda (dengan surat edaran) dan saya yakin masyarakat juga tahu, mana yang boleh dan mana yang tidak," katanya.
Selain itu, lanjutnya, Perwal tidak akan mengatur tentang pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar karena dalam kaidah hukum, peraturan kepala daerah tidak boleh mengatur tentang sanksi atau hukuman.
Jika pun ada yang melanggar, menurutnya, pelanggar akan diberi peringatan secara tegas. Namun, ia minta masyarakat untuk tidak tegang menanggapi hal tersebut, karena peraturan itu dibuat untuk kebaikan bersama dalam penanganan virus Corona.
"Perwal itu tidak boleh mengatur sanksi, sanksi diatur di dalam Perda (Peraturan Daerah), jadi jangan dipaksakan dalam sebuah produk hukum kepala daerah harus mengatur tentang sanksi, jangan sampai kita keluar dari kaidah itu," tuturnya.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat umumkan PSBB Bandung Raya mulai 22 April
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020