Otoritas Jasa Keuangan (OJK menyampaikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat saat ini terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang seolah-olah dikeluarkan oleh Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK adalah “hoax” dan tidak benar.

“Saat ini diduga beredar informasi di masyarakat terkait analisis kondisi perbankan akibat dampak virus corona yang isinya menggambarkan kondisi perbankan nasional dengan berbagai skenario, OJK menyampaikan bahwa dokumen dan informasi yang beredar tersebut adalah informasi hoaks dan tidak benar,” kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis.

Anto menjelaskan, sebagaimana diketahui bahwa sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease (COVID)-2019.

Baca juga: LPS turunkan bunga penjaminan 25 basis poin jaga likuiditas perbankan

Melalui kebijakan restrukturisasi ini, perbankan memiliki ruang mengendalikan potensi kredit bermasalah sebagai langkah countercyclical dampak penyebaran virus corona untuk menopang sektor riil dan kinerja perbankan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

Hal tersebut juga ditopang dengan kebijakan OJK mengenai penerapan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang menggolongkan debitur yang mendapatkan restrukturisasi dalam stage-1 dan tidak diperlukan tambahan cadangan kerugian penurunan nilai CKPN.

Selain itu, OJK dalam penerapan PSAK 68, menunda pelaksanaan harga pasar (mark to market) selama enam bulan dan menggunakan kuotasi per 31 Maret 2020 untuk penilaian surat-surat berharga yang dimiliki oleh bank.

Dengan berbagai kebijakan stimulus yang telah dikeluarkan oleh OJK tersebut, dengan ini ditegaskan bahwa dokumen yang berisikan analisis yang beredar dimasyarakat adalah hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, kata Anto Prabowo.
 

Pewarta: Ahmad Buchori

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020