Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar tambahan kredit bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) segera dikucurkan dan jangan sampai menunggu UMKM tutup karena pandemi Virus Corona baru atau COVID-19.
"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema "Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.
"Dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM baik subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi minta warung tradisional diberikan peluang terus berproduksi
Hal penting lainnya adalah pemberian tambahan kredit modal kerja harus segera dilaksanakan.
"Semua saya minta, semua kebutuhan betul-betul dihitung anggarannya dan nantinya kita bisa memutuskan," ungkap Presiden.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah menyatakan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM untuk nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
Nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Baca juga: UMKM di Bandung andalkan penjualan daring terkait wabah COVID-19
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Hingga Selasa (14/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.839 kasus dengan 426 orang dinyatakan sembuh dan 459 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (2.335), Jawa Barat (530), Jawa Timur (475), Banten (280), Sulawesi Selatan (231), Jawa Tengah (278), Bali (92), Papua (68), Sumatera Utara (72), Yogyakarta (62).
Baca juga: UMKM Bekasi bertahan meski omzet turun saat pandemi COVID-19
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Rabu (15/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.998.551 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 126.686 kematian sedangkan sudah ada 478.902 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 613.886 kasus, di Spanyol 174.060 kasus, di Italia 162.488 kasus, di Prancis 143.210, di Jerman sebanyak 132.210, Inggris sebanyak 93.873, di China 82.295 kasus, di Iran 74.877.
Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 26.047 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 21.067 orang, Spanyol sebanyak 18.255 orang, Prancis sebanyak 15.729 orang, Inggris sejumlah 12.107 orang kemudian Iran sebanyak 4.683 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca juga: Pemkot Bekasi anggarkan Rp4,7 miliar untuk UMKM produksi APD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Jangan menunggu sampai mereka tutup, baru kita bergerak, jangan sampai terlambat dan menimbulkan gejolak di masyarakat," kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Rabu.
Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut saat memimpin rapat terbatas dengan tema "Program Mitigasi Dampak Covid-19 terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah" melalui konferensi via video yang dihadiri Wakil Presiden Ma'ruf Amin, para menteri kabinet Indonesia Maju dan kepala lembaga lainnya.
"Dipercepat eksekusi program relaksasi restrukturisasi kredit bagi UMKM yang mengalami kesulitan, mekanisme bantuan untuk kredit UMKM baik subsidi bunga, berupa penundaan pembayaran pokok," ungkap Presiden.
Baca juga: Presiden Jokowi minta warung tradisional diberikan peluang terus berproduksi
Hal penting lainnya adalah pemberian tambahan kredit modal kerja harus segera dilaksanakan.
"Semua saya minta, semua kebutuhan betul-betul dihitung anggarannya dan nantinya kita bisa memutuskan," ungkap Presiden.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya sudah menyatakan memberikan kelonggaran/relaksasi kredit UMKM untuk nilai di bawah Rp10 miliar, baik kredit atau pembiayaan yang diberikan bank maupun industri keuangan non-bank kepada debitur perbankan.
Nantinya debitur akan diberikan penundaan pembayaran kredit sampai dengan satu tahun dan penurunan bunga.
Baca juga: UMKM di Bandung andalkan penjualan daring terkait wabah COVID-19
Berdasarkan POJK No. 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical mengatur bahwa debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) pada sektor ekonomi antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.
Dalam POJK ini jelas diatur bahwa pada prinsipnya bank dapat melakukan restrukturisasi untuk seluruh kredit/pembiayaan kepada seluruh debitur, termasuk debitur UMKM, sepanjang debitur-debitur tersebut teridentifikasi terdampak COVID-19. Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit/pembiayaan.
Restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset, antara lain dengan cara:
a. penurunan suku bunga
b. perpanjangan jangka waktu
c. pengurangan tunggakan pokok
d. pengurangan tunggakan bunga
e. penambahan fasilitas kredit/pembiayaan
f. konversi kredit/pembiayaan menjadi Penyertaan Modal
Berbagai skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur ataupun penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 tahun.
Hingga Selasa (14/4), jumlah positif COVID-19 di Indonesia mencapai 4.839 kasus dengan 426 orang dinyatakan sembuh dan 459 orang meninggal dunia dengan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) mencapai 10.482 orang dan orang dalam pemantauan (ODP) berjumlah 139.137 orang.
Kasus positif COVID-19 ini sudah menyebar di seluruh 34 provinsi di Indonesia dengan daerah terbanyak positif yaitu DKI Jakarta (2.335), Jawa Barat (530), Jawa Timur (475), Banten (280), Sulawesi Selatan (231), Jawa Tengah (278), Bali (92), Papua (68), Sumatera Utara (72), Yogyakarta (62).
Baca juga: UMKM Bekasi bertahan meski omzet turun saat pandemi COVID-19
Berdasarkan data dari situs Worldometers, hingga Rabu (15/4) siang terkonfirmasi di dunia ada 1.998.551 orang yang terinfeksi virus Corona dengan 126.686 kematian sedangkan sudah ada 478.902 orang yang dinyatakan sembuh. Kasus di Amerika Serikat mencapai 613.886 kasus, di Spanyol 174.060 kasus, di Italia 162.488 kasus, di Prancis 143.210, di Jerman sebanyak 132.210, Inggris sebanyak 93.873, di China 82.295 kasus, di Iran 74.877.
Jumlah kematian tertinggi bahkan saat ini terjadi di Amerika Serikat yaitu sebanyak 26.047 orang, disusul Italia yaitu sebanyak 21.067 orang, Spanyol sebanyak 18.255 orang, Prancis sebanyak 15.729 orang, Inggris sejumlah 12.107 orang kemudian Iran sebanyak 4.683 orang. Saat ini sudah ada lebih dari 207 negara dan teritori yang mengonfirmasi kasus positif COVID-19.
Baca juga: Pemkot Bekasi anggarkan Rp4,7 miliar untuk UMKM produksi APD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020