Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil mengatakan para perantau yang ada di lima wilayah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok, tetap diberikan bantuan selama pemberlakuan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Para perantau di lima wilayah yang diberlakukan PSBB di Jabar jangan khawatir, anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Itu (perantau) akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu.
Baca juga: Jubir berharap PSBB di Jabodetabek akan segera terintegrasi
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jabar ini menerangkan pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak COVID-19 menjadi dua golongan, yakni pertama golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan pemerintah.
"Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua, yakni warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB Jabar dan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan," kata dia
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan kebijakan PSBB di lima wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.
Keputusan tersebut diambil setelah Kang Emil menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar dengan lima kepala daerah yang menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok seusai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di lima wilayah itu.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bekasi berlakukan PSBB Rabu mendatang
Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut, tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan. "Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes dengan target 300 ribu," kata dia.
Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar, yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota.
Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua, yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan nonzona merah.
"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bogor matangkan data warga penerima bantuan sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Para perantau di lima wilayah yang diberlakukan PSBB di Jabar jangan khawatir, anda tetap akan dibantu oleh pemerintah Jabar dan pemerintah wilayah ini. Itu (perantau) akan dipersamakan haknya selama anda memang berhak dan butuh bantuan, kami akan bantu," kata Ridwan Kamil di Bandung, Minggu.
Baca juga: Jubir berharap PSBB di Jabodetabek akan segera terintegrasi
Orang nomor satu di lingkungan Pemprov Jabar ini menerangkan pemerintah telah mengelompokkan warga terdampak COVID-19 menjadi dua golongan, yakni pertama golongan yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan golongan non-DTKS atau warga yang rawan miskin baru yang sebelumnya tidak masuk daftar bantuan pemerintah.
"Golongan non-DTKS ini terbagi menjadi dua, yakni warga yang ber-KTP di lima wilayah PSBB Jabar dan perantau. Kami sudah meminta kepada pengurus RT/RW untuk melakukan pendataan," kata dia
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengatakan kebijakan PSBB di lima wilayah, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok akan dimulai pada hari Rabu, 15 April 2020.
Keputusan tersebut diambil setelah Kang Emil menggelar rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jabar dengan lima kepala daerah yang menerapkan PSBB, yakni Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kota Depok seusai Menteri Kesehatan mengirimkan surat persetujuan PSBB di lima wilayah itu.
"Kami koordinasikan dan menetapkan bahwa PSBB di lima wilayah akan dimulai Rabu tanggal 15, bulan April tahun 2020 dini hari selama 14 hari. Setelah 14 hari kita akan evaluasi apakah diteruskan atau dikurangi intensitasnya," kata Ridwan Kamil di Gedung Negara Pakuan Kota Bandung.
Baca juga: Pemkot Bekasi berlakukan PSBB Rabu mendatang
Ia menegaskan pihaknya sudah berkomitmen selama penetapan PSBB 14 hari tersebut, tes masif sebagai metode pelacakan virus corona atau COVID-19 akan dimaksimalkan. "Per hari ini sudah 70 ribu tes masif di Provinsi Jabar dan akan kami teruskan sampai 100 ribu tes dengan target 300 ribu," kata dia.
Dia mengatakan ada hal menarik dalam PSSB di lima wilayah Jabar, yakni ada dua wilayah kabupaten yakni Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi. Kabupaten ini berbeda dengan DKI atau dengan Kota Bogor, Kota Depok atau Kota Bekasi. Dua kabupaten ini memiliki desa, sehingga tidak bisa diperlakukan PSBB-nya persis seperti wilayah kota.
Oleh karena itu, kata Kang Emil, pelaksanaan PSBB di Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi dibagi dua, yakni di zona merah atau kecamatan tertentu dan nonzona merah.
"Khusus untuk Kota Depok, Kota Bekasi dan Kota Bogor akan melaksanakan PSBB maksimal. PSBB maksimal ini akan memulai menutup akses ke wilayah sekitar mulai hari Rabu. Kemudian akan membatasi kegiatan perkantoran, komersial, kebudayaan, dan keagamaan," kata dia.
Baca juga: Pemkot Bogor matangkan data warga penerima bantuan sosial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020