Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim sebagai Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor menegaskan bahwa pendataan penduduk miskin dan penduduk terdampak ekonomi akibat COVID-19 harus dikoordinasikan dengan baik agar datanya valid.
Dedie A Rachim mengatakan hal itu pada rapat koordinasi Gugus Tugas COVID-19 di Kota Bogor, Jumat, yang menjadi bagian dari persiapan penerapan pembatasan berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
Baca juga: Pemprov Jabar akan salurkan bantuan ke warga miskin yang terdampak COVID-19
Dedie A Rachim memberikan arahan kepada anggota Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor, yakni pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans), Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Dedie, pada pendataan penduduk miskin dan penduduk miskin baru yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 harus dikoordinasikan dengan baik dan tidak boleh tumpang tindih.
Penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), penerima bantuan beras untuk keluarga prasejahtera (Rastra), pemegang kartu Kartu PraKerja, tidak boleh sama dengan data penduduk miskin baru terdampak COVID-19.
Baca juga: Penambahan bansos pangan diharapkan dongkrak daya beli warga miskin
"Disdukcapil, Dinsos, Disnakertrans, DiskopUKM, dan Dishub, harus saling berkoordinasi sesegera mungkin. Tidak boleh ada data yang sama dan tumpang tindih. Data ini akan segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat," katanya.
Dedie menegaskan prinsip bantuan sosial itu tidak boleh seseorang menerima bantuan dari keuangan negara berkali-kali atau dobel, sesuai azas keadilan.
Dedie juga memberikan arahan agar OPD terkait melakukan simulasi RW Siaga Corona sekaligus sosialisasi kepada warga sebelum penetapan PSBB yang diberlakukan di Kota Bogor, dengan semua persyaratannnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan Wakil Wali Kota Bogor memberikan tugas kepada Bagian Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota dan keputusan wali kota (Perwali dan Kepwali) tentang PSBB di Kota Bogor.
Baca juga: Cara Presiden Jokowi jaga daya beli masyarakat miskin di desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
Dedie A Rachim mengatakan hal itu pada rapat koordinasi Gugus Tugas COVID-19 di Kota Bogor, Jumat, yang menjadi bagian dari persiapan penerapan pembatasan berskala besar (PSBB) di Kota Bogor.
Baca juga: Pemprov Jabar akan salurkan bantuan ke warga miskin yang terdampak COVID-19
Dedie A Rachim memberikan arahan kepada anggota Gugus Tugas COVID-19 Kota Bogor, yakni pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, di antaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakerstrans), Dinas Koperasi dan UKM (DiskopUKM), Dinas Sosial (Dinsos), dan Dinas Perhubungan (Dishub).
Menurut Dedie, pada pendataan penduduk miskin dan penduduk miskin baru yang terdampak ekonomi akibat COVID-19 harus dikoordinasikan dengan baik dan tidak boleh tumpang tindih.
Penduduk miskin penerima bantuan program keluarga harapan (PKH), penerima bantuan beras untuk keluarga prasejahtera (Rastra), pemegang kartu Kartu PraKerja, tidak boleh sama dengan data penduduk miskin baru terdampak COVID-19.
Baca juga: Penambahan bansos pangan diharapkan dongkrak daya beli warga miskin
"Disdukcapil, Dinsos, Disnakertrans, DiskopUKM, dan Dishub, harus saling berkoordinasi sesegera mungkin. Tidak boleh ada data yang sama dan tumpang tindih. Data ini akan segera dilaporkan ke Gubernur Jawa Barat," katanya.
Dedie menegaskan prinsip bantuan sosial itu tidak boleh seseorang menerima bantuan dari keuangan negara berkali-kali atau dobel, sesuai azas keadilan.
Dedie juga memberikan arahan agar OPD terkait melakukan simulasi RW Siaga Corona sekaligus sosialisasi kepada warga sebelum penetapan PSBB yang diberlakukan di Kota Bogor, dengan semua persyaratannnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan Wakil Wali Kota Bogor memberikan tugas kepada Bagian Hukum dan HAM untuk segera menyiapkan regulasi berupa peraturan wali kota dan keputusan wali kota (Perwali dan Kepwali) tentang PSBB di Kota Bogor.
Baca juga: Cara Presiden Jokowi jaga daya beli masyarakat miskin di desa
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020