Perusahaan pembiayaan PT Bussan Auto Finance (BAF) melakukan beberapa kebijakan keringanan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah COVID-19, di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo, serta restrukturisasi kredit untuk meringankannya.

"Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah untuk meringankan kondisi keuangan konsumen, BAF melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran yang terdampak langsung wabah COVID-19," kata Presiden Direktur BAF Lynn Ramli melalui pesan tertulis yang diterima di Cirebon, Senin.

Dia mengatakan ada beberapa kebijakan terkait dengan pembayaran angsuran bagi konsumen yang terdampak langsung wabah COVID-19, di antaranya perubahan tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, serta restrukturisasi kredit konsumen untuk meringankan pembayaran angsuran setiap bulannya. 

Dan itu semua kata Ramli, akan efektif per April 2020 ini. Di mana BAF sudah mulai melayani permohonan dari konsumen terkait dengan kebijakan tersebut.

Menurutnya persyaratan yang BAF berlakukan untuk pengajuan restrukturisasi kredit ini sudah sesuai dengan yang telah ditentukan oleh OJK dan BAF akan melakukan penilaian serta analisa lebih lanjut atas permohonan.

"Konsumen dapat mengajukan permohonan restrukturisasi kredit dengan mudah tanpa perlu mendatangi Kantor Cabang BAF, hanya dengan mengirimkan formulir permohonan yang dapat diunduh di www.baf.id," ujarnya.

Pelayanan melalui daring tersebut lanjut Ramli, sebagai salah satu upaya BAF yang sejalan dengan imbauan pemerintah Indonesia terkait social distancing/physical distancing untuk mengurangi penyebaran virus COVID-19.

Dia mengatakan BAF berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya bagi konsumen, terutama jika seluruh persyaratan dan kelengkapan pengajuan telah terpenuhi. 

"Tanggapan atas permohonan restrukturisasi akan diinformasikan melalui email dalam waktu 3 x 24 jam sejak diterima," katanya.

BAF mengimbau kepada konsumen yang tidak terdampak wabah virus COVID-19 agar tetap melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan perjanjian, agar terhindar dari sanksi denda dan catatan negatif di dalam Sistem Laporan Informasi Keuangan (SLIK).

 

Pewarta: Khaerul Izan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020