Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadang Wihana mengatakan pihaknya belum melakukan pembatasan transportasi sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
"Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sehingga belum melakukan pembatasan transportasi," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia mengatakan kewenangan pengaturan kebijakan transportasi di Jabodetabek adalah kewenangan BPTJ dan sebaiknya BPTJ mengambil peran. "Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok pantau 131 orang tanpa gejala COVID-19
Menurut dia kebijakan transportasi di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.
Dikatakannya Pemkot Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan COVID-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disinfektan pada terminal dan stasiun.
Baca juga: Wali Kota Depok: Hasil rapid test positif dilanjutkan pemeriksaan swab
Selain itu katanya koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dadang mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat tren penyebaran COVID-19 di Kota Depok yang semakin masif. Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah, karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk kebaikan semuanya.
Baca juga: Sejumlah pusat perbelanjaan tutup sementara di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Kota Depok belum ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagaimana diatur mekanismenya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, sehingga belum melakukan pembatasan transportasi," kata Dadang dalam keterangan tertulisnya, Kamis.
Ia mengatakan kewenangan pengaturan kebijakan transportasi di Jabodetabek adalah kewenangan BPTJ dan sebaiknya BPTJ mengambil peran. "Tujuannya untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19, akan tetapi belum dinarasikan secara jelas," katanya.
Baca juga: Pemkot Depok pantau 131 orang tanpa gejala COVID-19
Menurut dia kebijakan transportasi di Jabodetabek, pendekatannya sudah pada jangkauan layanan, yang artinya layanan tersebut tidak terputus oleh koridor daerah otonom. Untuk itu, kebijakan transportasi dalam masa tanggap darurat di Kota Depok dan daerah lainnya di wilayah Jabodetabek, harus diambil oleh BPTJ.
Dikatakannya Pemkot Depok juga terus berupaya melakukan edukasi, monitoring dan penambahan fasilitas pencegahan COVID-19 pada simpul-simpul transportasi. Misalnya, penyediaan tempat cuci tangan serta penyemprotan disinfektan pada terminal dan stasiun.
Baca juga: Wali Kota Depok: Hasil rapid test positif dilanjutkan pemeriksaan swab
Selain itu katanya koordinasi intensif pun dilakukan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI) secara langsung. Selain itu, kami juga menggandeng komunitas, badan hukum angkutan, Organisasi Angkutan Darat (Organda) dan sebagainya dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Dadang mengingatkan masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaannya, mengingat tren penyebaran COVID-19 di Kota Depok yang semakin masif. Serta ikut mendukung kebijakan pemerintah, karena setiap kebijakan yang akan diambil tentunya bertujuan untuk kebaikan semuanya.
Baca juga: Sejumlah pusat perbelanjaan tutup sementara di Depok
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020