Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil atau Emil memberikan izin kepada pemerintah kabupaten/kota di Provinsi Jabar untuk menerapkan karantina wilayah parsial sebagai upaya pencegahan wabah virus corona penyebab COVID-19.

"Yang berikut yang perlu saya laporkan, saya sudah memberikan izin kepada kota Kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Jadi media tidak menggunakan lagi istilah lockdown, gunakan yang namanya istilah karantina wilayah," kata Gubernur Emil di Bandung, Senin.

Dia mengatakan pemerintah kabupaten/kota tidak berhak menerapkan karantina wilayah terkait wabah virus corona tanpa seizin dari pemerintah pusat atau Presiden RI.

Baca juga: Pemkot Depok tegaskan hingga saat ini tak ada karantina wilayah

"Karantina wilayah enggak ada izin untuk level kota/kabupaten atau provinsi tanpa seizin Presiden. Jadi Kota Tasikmalaya tidak akan melakukan karantina wilayah, kota kabupaten lain tidak kami beri izin karena izin itu harus datang dari Presiden. Yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," kata dia.

Pihaknya menjelaskan karantina wilayah parsial bisa dilakukan dengan cara menutup sebuah RT/RW atau satu desa/kelurahan hingga kecamatan jika di wilayah tersebut terjadi penyebaran yang massif virus corona.

Baca juga: Pemkab Cianjur berlakukan karantina lokal antisipasi penyebaran COVID-19

"Seperti halnya sekarang lagi simulasi karantina wilayah parsial di kecamatan di Kota Sukabumi, di mana kecamatan itu mengalami lonjakan pasien COVID-19 positif berdasarkan tes cepat (rapid test) yang tentu akan kita ulang menggunakan PCR," kata dia.

Baca juga: Kota Bandung tunggu hasil kajian ahli soal karantina wilayah

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020