Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memutuskan menunda penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2020 yang sedianya akan dilakukan pada 19 April hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penundaan Pemilihan Kepala Desa dilakukan dalam rangka mengantisipasi dan mencegah penyebaran virus COVID-19 yang sedang merebak di kalangan masyarakat," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja di Cikarang, Senin.

Eka mengatakan pemerintah daerah saat ini tengah gencar melawan penyebaran COVID-19 dengan melibatkan seluruh unsur perangkat daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dibantu aparat TNI dan kepolisian.

"Kita terus bekerja keras untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Kabupaten Bekasi," ungkapnya.

Menurut dia pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 berpotensi menjadi celah masuk penyebaran virus berbahaya itu sebab kontestasi politik itu melibatkan pengerahan massa yang jumlahnya tidak sedikit sementara di saat bersamaan pihaknya telah mengeluarkan edaran mengenai percepatan penanganan COVID-19.

"Karena pelaksanaan Pilkades salah satunya pasti mengumpulkan massa, jelas itu sangat berbahaya. Orang yang hadir sebagai hak pilih bisa saja mereka terpapar virus corona, maka alangkah lebih baiknya ditunda dulu," kata dia.

Dia memastikan pelaksanaan Pilkades Serentak 2020 akan dijadwalkan kembali setelah wabah virus itu mereda. Eka juga mengimbau segenap Calon Kepala Desa untuk menghentikan aktifitas politiknya termasuk kampanye terbuka dan pengerahan massa.

"Tidak mungkin pelaksanaan Pilkades akan kita lakukan pada tanggal 19 April karena kondisi saat ini yang memang tidak memungkinkan dan harus menunggu perkembangan virus COVID-19 ini sampai Bulan Mei," ucapnya.

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Polisi Hendra Gunawan meminta para calon kepala desa agar tidak melakukan pengerahan massa terhitung mulai hari ini dan seterusnya hingga batas waktu yang belum dapat ditentukan.

"Sesuai instruksi Bupati demi mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus corona. Intinya berharap masyarakat sudah bisa mengerti jika sudah diberi tahu sebaiknya jangan dilakukan," katanya.

Pihaknya mengimbau kepada para calon kepala desa berikut simpatisannya untuk menjaga ketertiban dengan tidak mengerahkan massa demi keamanan dan keselamatan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Pemerintah Kabupaten Bekasi tengah melaksanakan tahapan Pilkades untuk 16 desa yang tersebar di 11 kecamatan dengan diikuti 58 orang calon kepala desa namun tahapan itu terpaksa dihentikan sementara akibat terbentur edaran percepatan penanganan Covid-19 yang dikeluarkan Bupati Bekasi.

Baca juga: Pilwabup inkonstitusional, DPRD Bekasi dihujani kecaman

Pewarta: Pradita Kurniawan Syah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020