Satgas Antimafia Bola Jilid 3 berhasil meringkus dua tersangka pengaturan skor pertandingan Liga 3 antara Perses Sumedang lawan Persikasi Bekasi.
"Dua tersangka inisial HN salah satu Exco PSSI Jawa Barat dapat kita tangkap dan KM salah satu PNS di Kabupaten Bekasi juga dapat kita amankan," kata Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Jilid 3 Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dijelaskan Hendro, dalam perkara pengaturan skor pertandingan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi, Satgas Antimafia bola sudah terlebih dulu meringkus enam orang.
"Berkaitan itu, Satgas Gakkum melakukan penyelidikan penyidikan dan penangkapan pada enam orang, yang kita tahu berinisial DS dan kawan-kawan, DS sebagai wasit utama," kata Hendro.
Dia mengatakan keenam tersangka ini kini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.
"Tugas penyidikan selesai, berkas kita kirim ke kejaksaan, tahap II kita kirim ke Pengadilan Negeri Sumedang dan saat ini sudah tahap persidangan," ujarnya.
Hendro mengatakan dengan tertangkapnya dua DPO ini, maka tugas Satgas Antimafia Bola Jilid 2 telah tuntas.
"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini," tutur Hendro.
Baca juga: Dugaan pengaturan skor MU vs Persib diselidiki Satgas Antimafia Bola Jatim
Baca juga: Joko Driyono divonis hakim 18 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Dua tersangka inisial HN salah satu Exco PSSI Jawa Barat dapat kita tangkap dan KM salah satu PNS di Kabupaten Bekasi juga dapat kita amankan," kata Kepala Satuan Tugas Antimafia Bola Jilid 3 Brigadir Jenderal Hendro Pandowo di Polda Metro Jaya, Rabu.
Dijelaskan Hendro, dalam perkara pengaturan skor pertandingan Perses Sumedang vs Persikasi Bekasi, Satgas Antimafia bola sudah terlebih dulu meringkus enam orang.
"Berkaitan itu, Satgas Gakkum melakukan penyelidikan penyidikan dan penangkapan pada enam orang, yang kita tahu berinisial DS dan kawan-kawan, DS sebagai wasit utama," kata Hendro.
Dia mengatakan keenam tersangka ini kini sudah diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk menjalani proses pengadilan.
"Tugas penyidikan selesai, berkas kita kirim ke kejaksaan, tahap II kita kirim ke Pengadilan Negeri Sumedang dan saat ini sudah tahap persidangan," ujarnya.
Hendro mengatakan dengan tertangkapnya dua DPO ini, maka tugas Satgas Antimafia Bola Jilid 2 telah tuntas.
"Tunggakan perkara tuntas dengan tertangkapnya dua DPO ini," tutur Hendro.
Baca juga: Dugaan pengaturan skor MU vs Persib diselidiki Satgas Antimafia Bola Jatim
Baca juga: Joko Driyono divonis hakim 18 bulan penjara
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020