Hermawan, pria yang terekam akan mengancam untuk memenggal kepala Presiden Joko Widodo dituntut lima tahun kurungan penjara oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan perbuatan Hermawan telah berhasil mengajak dan memprovokasi simpatisan aksi di depan Bawaslu pendukung Capres 02 Prabowo- Sandi atas dugaan kecurangan Pilpres serentak 2019 pada Jumat (10/5/2019) untuk melakukan tindakan makar.
Hermawan terekam oleh salah satu simpatisan saat mengatakan mengatakan, "Dari Poso nih, siap penggal Jokowi, Allahuakbar! Jokowi siap penggal lehernya, siap kita penggal lehernya dari Poso,".
Ujarannya tersebut mendapat perhatian simpatisan lainnya yang memberikan semangat kepada pria yang akrab dipanggil Wawan itu.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut Hermawan dijerat oleh JPU Permana dengan hukum alternatif pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP pada pembacaan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengatakan dalam persidangan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2).
"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan," kata Alkatiri dalam persidangan.
Baca juga: Terdakwa perekam video viral "Penggal Jokowi" janji berhati-hati
Baca juga: Alasan akan nikah, pengancam penggal Jokowi ajukan penangguhan penahanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama lima tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) P. Permana saat membacakan tuntutan.
Jaksa mengatakan perbuatan Hermawan telah berhasil mengajak dan memprovokasi simpatisan aksi di depan Bawaslu pendukung Capres 02 Prabowo- Sandi atas dugaan kecurangan Pilpres serentak 2019 pada Jumat (10/5/2019) untuk melakukan tindakan makar.
Hermawan terekam oleh salah satu simpatisan saat mengatakan mengatakan, "Dari Poso nih, siap penggal Jokowi, Allahuakbar! Jokowi siap penggal lehernya, siap kita penggal lehernya dari Poso,".
Ujarannya tersebut mendapat perhatian simpatisan lainnya yang memberikan semangat kepada pria yang akrab dipanggil Wawan itu.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut Hermawan dijerat oleh JPU Permana dengan hukum alternatif pasal 104 juncto 110 ayat (2) KUHP pada pembacaan tuntutannya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengharapkan orang lain, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kejahatan atau memberi bantuan untuk melakukan kejahatan atau memberi kesempatan sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan makar untuk membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 104 KUHP Juncto Pasal 110 KUHP Ayat 2," kata Permana membacakan tuntutan untuk Wawan.
Penasehat Hukum Wawan, Abdullah Alkatiri mengatakan dalam persidangan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada Selasa (25/2).
"Kami akan tanggapi ini untuk bikin nota pembelaan minggu depan," kata Alkatiri dalam persidangan.
Baca juga: Terdakwa perekam video viral "Penggal Jokowi" janji berhati-hati
Baca juga: Alasan akan nikah, pengancam penggal Jokowi ajukan penangguhan penahanan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020