Kementerian Dalam Negeri meminta Bupati Natuna Hamid Rizal mencabut Surat Edaran yang meliburkan kegiatan belajar mengajar di sekolah selama masa observasi WNI di daerah setempat.

Hal itu sesuai dengan surat nomor T.422.3/666/OTDA yang ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik atas nama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2).

Dalam surat yang ditujukan kepada Bupati Natuna dengan tembusan Mendagri sebagai laporan dan Plt Gubernur Kepri itu menyebutkan, kebijakan meliburkan kegiatan belajar siswa sekolah akan menghambat proses belajar secara menyeluruh.

Disebutkan juga bahwa, Kabupaten Natuna sebagai tempat observasi WNI dari Wuhan adalah kebijakan pemerintah pusat.

"Sehubungan dengan hal tersebut, kepada saudara bupati untuk segera mencabut surat edaran tersebut dan tetap melaksanakan proses kegiatan belajar mengajar di seluruh sekolah," sebut dalam surat.

Kemudian, bupati diminta selalu berkoordinasi dengan Pemprov Kepri dan pemerintah pusat guna penanganan dan antisipasi lebih lanjut.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna Kepulauan Riau meliburkan proses belajar belajar di sekolah sejak 3 Februari hingga 17 Februari 2020, terkait dengan penempatan lokasi observasi WNI yang baru tiba dari Wuhan, China.

Kebijakan itu berdasarkan surat edaran no.800/DISDIK/46/2020 yang ditandatangani Sekda Wan Siswandi atas nama Bupati Natuna, Minggu.

Dalam surat itu disebutkan, selama masa libur, siswa diharapkan melaksanakan belajar di rumah.

Kemudian, selama masa libur, pemerintah kabupaten mengimbau warga tidak melakukan aktivitas di luar rumah dan menghindari tempat keramaian.

Baca juga: WNI yang diobservasi di Natuna dicek kesehatannya dua kali sehari

Baca juga: Mensos imbau warga Natuna tidak khawatir kehadiran WNI dari Wuhan

 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020