Bupati Bogor, Ade Yasin meminta Pengadilan Negeri (PN) Cibinong Kelas I A, berperan aktif dalam menangani pelanggaran yang terkait dengan sampah atau pencemaran lingkungan di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Penegakan hukum di kita kan soal sampah dan menjaga kebersihan lingkungan masih kurang, jadi saya harap PN juga bisa ikut serta dan ambil peran untuk menangani persoalan ini," ujarnya saat hadir dalam sidang istimewa laporan tahun 2019 di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1).
Menurutnya, pencemaran lingkungan memiliki dampak serius bagi masyarakat. Maka, penindakan diperlukan mulai dari mereka yang buang sampah sembarangan, hingga pemilik industri yang limbahnya tidak dikelola dengan benar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan. Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Pasalnya, aturan tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Kepala PN Cibinong Kelas I A, Irfanudin di tempat yang sama menyebutkan bahwa perkara yang dominan di Kabupaten Bogor bukan terkait sampah, melainkan soal narkoba.
"Selama tahun 2019 kemarin, setiap bulan pasti saja kasus narkotika yang paling banyak. Pokoknya dari total 898 perkara yang masuk, sekitar 41,5 persennya adalah kasus narkotika," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Penegakan hukum di kita kan soal sampah dan menjaga kebersihan lingkungan masih kurang, jadi saya harap PN juga bisa ikut serta dan ambil peran untuk menangani persoalan ini," ujarnya saat hadir dalam sidang istimewa laporan tahun 2019 di PN Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (29/1).
Menurutnya, pencemaran lingkungan memiliki dampak serius bagi masyarakat. Maka, penindakan diperlukan mulai dari mereka yang buang sampah sembarangan, hingga pemilik industri yang limbahnya tidak dikelola dengan benar.
Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah gencar memberlakukan tindakan pada para pembuang sampah sembarangan. Ade Yasin bahkan sempat mencetuskan agar para pelanggar kebersihan ini dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Pasalnya, aturan tersebut tertuang dalam pasal 9 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan. Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp50 juta," kata politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Sementara itu, Kepala PN Cibinong Kelas I A, Irfanudin di tempat yang sama menyebutkan bahwa perkara yang dominan di Kabupaten Bogor bukan terkait sampah, melainkan soal narkoba.
"Selama tahun 2019 kemarin, setiap bulan pasti saja kasus narkotika yang paling banyak. Pokoknya dari total 898 perkara yang masuk, sekitar 41,5 persennya adalah kasus narkotika," bebernya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020