Menteri BUMN Erick Thohir menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi di BUMN.

"Pertama, saya terapresiasi dengan upaya yang disampaikan oleh Menteri BUMN Erick Thohir, kenapa? Ada beberapa program yang sudah dibuat oleh Bapak Erick Thohir dalam rangka pencegahan korupsi," ujar Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Selasa.

Firli mengatakan bahwa terdapat sembilan Peraturan Menteri BUMN yang memerintahkan seluruh pejabat struktural untuk melakukan upaya-upaya mencegah korupsi.

BUMN juga sudah membuat manajemen anti suap, kemudian BUMN meminta keterlibatan KPK dalam mencegah korupsi di BUMN melalui misalnya pelatihan dan pendidikan anti suap, kemudian pelatihan membangun korporasi yang bagus dan bersih.

"Jadi kami bicara tentang bagaimana menyelamatkan, memberikan andil untuk mencegah tidak terjadinya korupsi," kata Firli usai bertemu dengan Menteri BUMN Erick Thohir.

Sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir menerima kunjungan Ketua KPK Kementerian BUMN, Jakarta pada Selasa (28/1).

Pantauan Antara di lapangan, Ketua KPK bersama jajarannya tiba pukul 13.18 WIB di Kantor Kementerian BUMN.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa tata kelola korporasi yang bersih dan baik atau good corporate governance di BUMN harus betul-betul diimplementasikan bukan hanya lip service.

Tanpa menyalahkan siapa pun, menurut Erick, sudah banyak sekali terjadi hal-hal yang kurang baik bagi citra BUMN.

Erick Thohir juga menekankan kunci keberhasilan BUMN menarik investor asing adalah pemenuhan tata kelola korporasi yang baik dan bersih.

Dia juga menyampaikan bahwa ketika tata kelola BUMN bagus, maka tidaklah sulit mencari mitra investasi.

Selain itu, Erick Thohir juga mengingatkan bahwa tindakan memanipulasi atau window dressing laporan keuangan BUMN merupakan tindak kriminal.

Baca juga: Ini alasan Erick Thohir tarik Yenny-Triawan ke Garuda

Baca juga: Jamkrindo bersama Pemkab Sukabumi kampanyekan antisampah plastik di Geopark Ciletuh

Pewarta: Aji Cakti

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020