Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana yang disebut-sebut akan mencalonkan bupati, kembali melakukan rotasi dan mutasi ratusan pegawai di lingkungan Pemkab Karawang.
"Proses promosi, rotasi dan mutasi pegawai itu tidak dilakukan secara instan, tapi melalui proses panjang sampai ke Komite Aparatur Sipil Negara," kata Bupati, di Karawang, Kamis.
Sebanyak 490 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menjalani mutasi dan rotasi pada Selasa (7/1) malam.
Terkait dengan rotasi dan mutasi menjelang Pilkada Karawang, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Roni Rubiat Machri, menyampaikan rotasi dan mutasi pegawai menjelang Pilkada harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, penetapan pasangan calon pada Pilkada dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
Selanjutnya ada larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dalam ayat 2 pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam ketentuan itu, setiap kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Penetapan pasangan calon sendiri dilakukan pada 8 Juli 2020. Dengan begitu, larangan mutasi dan rotasi dimulai pada 8 Januari 2020. Sementara mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemkab Karawang dilaksanakan sehari sebelum larangan mutasi dan rotasi tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI: Petahana larang mutasi pejabat semasa Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020
"Proses promosi, rotasi dan mutasi pegawai itu tidak dilakukan secara instan, tapi melalui proses panjang sampai ke Komite Aparatur Sipil Negara," kata Bupati, di Karawang, Kamis.
Sebanyak 490 aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang telah menjalani mutasi dan rotasi pada Selasa (7/1) malam.
Terkait dengan rotasi dan mutasi menjelang Pilkada Karawang, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat Roni Rubiat Machri, menyampaikan rotasi dan mutasi pegawai menjelang Pilkada harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 disebutkan, penetapan pasangan calon pada Pilkada dilaksanakan pada 8 Juli 2020.
Selanjutnya ada larangan melantik/memutasi pejabat secara tegas dalam ayat 2 pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam ketentuan itu, setiap kepala daerah yang daerahnya akan melaksanakan Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.
Penetapan pasangan calon sendiri dilakukan pada 8 Juli 2020. Dengan begitu, larangan mutasi dan rotasi dimulai pada 8 Januari 2020. Sementara mutasi dan rotasi pegawai di lingkungan Pemkab Karawang dilaksanakan sehari sebelum larangan mutasi dan rotasi tersebut.
Baca juga: Bawaslu RI: Petahana larang mutasi pejabat semasa Pilkada
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2020