Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka penipuan yang beraksi dengan modus bisa melancarkan proses penerimaan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI).

"Para pelaku ini mengiming-imingi korbannya dengan dalih bisa membantu mengurus orang menjadi pegawai PT KAI dengan bayaran Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta dan tanpa seleksi bahkan dengan langsung menunjuk jabatan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.

Dua tersangka yang kini ditahan oleh pihak kepolisian ini diketahui bernama Fajar Tri Santoso (FTS) selaku otak kejahatan dan Ikhwansyah Lufiara (IL) yang bertugas mencari sasaran. Keduanya ditangkap pada 1 Desember 2019 di kawasan Jakarta Selatan.

Dua pelaku ini beraksi pada periode Agustus-Oktober 2019 dan berhasil mengelabui hingga 43 orang.

"Hal ini sudah berlangsung dari Agustus sampai Oktober dan sudah merekrut 43 orang yang teriming-iming menjadi pegawai dengan jabatan," katanya.

Para pelaku ini mengaku bisa membantu korbannya menjadi pegawai dengan jabatan seperti sekretaris, operator dan kepala stasiun.



Kedua tersangka melancarkan aksi penipuan itu melalui grup WhatsApp dengan membuat akun palsu yang mencatut nama direksi PT KAI, HRD, dan Vice President Train Crew PT KAI.

Para korban juga diperintahkan untuk mengisi sebuah formulir rekrutmen palsu dan membayar sejumlah uang. Uang dari para korban digunakan untuk berfoya-foya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Direktur SDM dan Umum PT KAI Ruli Adi mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan rekrutmen pegawai PT KAI yang meminta bayaran sejumlah uang.

Ruli menegaskan, rekrutmen pegawai PT KAI hanya dapat diakses secara daring (online) melalui website resmi PT KAI.

"PT KAI dalam melakukan rekrutmen pegawai sangat profesional, transparan, objektif dan enggak ada yang menggunakan uang sepeser pun. Saya ingin mengimbau jangan mudah tergoda, memang PT KAI menggiurkan," ungkap Ruli.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap penipu modus bisa loloskan masuk Akpol di Garut

Baca juga: Djeni nyaris tipu Rp1,5 miliar dari pemodal asal Bandung


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019