Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan empat saksi memberatkan bagi ketiga terdakwa dalam persidangan tertutup kasus pembuatan video asusila di Pengadilan Negeri Garut, Jawa Barat, Selasa.

Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, mengatakan, sidang kedua kasus video asusila itu agendanya hanya mendatangkan saksi yang memberatkan terhadap terdakwa kasus video asusila.

"Saksinya yang memberatkan terdakwa," katanya.



Sidang yang dipimpin Hasanuddin, SH itu, kata Endratno, hanya dimintai keterangan terhadap saksi tentang video asusila, selanjutnya akan diberi kesempatan sanggahan bagi terdakwa. Selain itu, lanjut dia, para terdakwa mendapatkan kesempatan menghadirkan saksi untuk memberikan penjelasan yang meringankan kepada majelis hakim.

"Ada kesempatan ke para terdakwa untuk menghadirkan saksi," katanya.



JPU Kejaksaan Negeri Garut, Dapot SH, mengatakan, empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan telah memberikan keterangan sesuai dengan yang diketahui para saksi.

Selanjutnya, kata dia, akan menghadirkan saksi ahli untuk menyampaikan fakta lain tentang tayangan video asusila itu. "Nanti akan menghadirkan saksi ahli," katanya.

Sementara itu, sidang kasus video asusila berlangsung secara tertutup dengan pengamanan dan pengawalan polisi. Ketiga terdakwa hadir dengan menggunakan masker dari mulai datang hingga usai persidangan.

Baca juga: Tiga terdakwa kasus video asusila di Garut terancam penjara 12 tahun

Baca juga: Kasus video porno di Garut segera disidangkan






 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019