Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota memeriksa enam perempuan korban pelecehan seksual jalanan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, yang dilakukan oleh seorang pemuda.
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan para korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan satu tersangka inisial SN (25) dalam kasus pelecehan seksual pelemparan sperma kepada perempuan yang menjadi sasarannya.
Sejak tertangkapnya pelaku, kata dia, satu per satu perempuan hingga berjumlah enam orang melaporkan ke polisi telah menjadi korban dari perbuatan tersangka tersebut.
Selain memeriksa korban, kata Dadang, jajarannya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka jika dibutuhkan untuk membuktikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Itu (periksa kejiwaan) tidak penting, orang dia normal diajak bicaranya," katanya.
Polisi menangkap tersangka tidak lama setelah seorang perempuan melaporkan kejadian pelecehan seksual di jalanan Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11).
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Pelaku pelecehan seksual jalanan di Tasikmalaya akhirnya ditahan
Baca juga: Puluhan kuburan rusak secara misterius di Tasikmalaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Kami masih terus melakukan pemeriksaan para korban," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota AKP Dadang Sudiantoro kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan, polisi telah menangkap dan menetapkan satu tersangka inisial SN (25) dalam kasus pelecehan seksual pelemparan sperma kepada perempuan yang menjadi sasarannya.
Sejak tertangkapnya pelaku, kata dia, satu per satu perempuan hingga berjumlah enam orang melaporkan ke polisi telah menjadi korban dari perbuatan tersangka tersebut.
Selain memeriksa korban, kata Dadang, jajarannya juga akan memeriksa kondisi kejiwaan tersangka jika dibutuhkan untuk membuktikan tersangka mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Itu (periksa kejiwaan) tidak penting, orang dia normal diajak bicaranya," katanya.
Polisi menangkap tersangka tidak lama setelah seorang perempuan melaporkan kejadian pelecehan seksual di jalanan Kota Tasikmalaya, Minggu (17/11).
Akibat perbuatannya itu tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Baca juga: Pelaku pelecehan seksual jalanan di Tasikmalaya akhirnya ditahan
Baca juga: Puluhan kuburan rusak secara misterius di Tasikmalaya
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019