Penyandang disabilitas menerima jatah atau porsi dua persen dalam Seleksi Calon Pegawai Sipil Negara atau CPNS 2019 di Jawa Barat atau Jabar (total kuota CPNS formasi di Jabar ialah 1.934).
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Tulus Arifin, mengatakan bahwa formasi yang bisa ditempati oleh penyandang disabilitas atau difabel seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa, serta Dinas Bina Marga.
"Untuk formasi untuk penyandang Difabel kan aturannya minimal dua persen. Dan akan ada fasilitas yang akan kami berikan bagi penyandang difabel yang melamar ke formasi tersebut," kata dia.
Namun penyandang difabel yang melamar formasi umum tidak dapat fasilitas khusus, kata Tulus.
Tulus mengatakan hingga Jumat (15/11) sudah terdapat 4.535 orang yang mendaftar untuk mengisi posisi di Pemerintah Provinsi Jabar sedangkan jumlah pendaftar secara keseluruhan, yakni kabupaten dan kota di Jabar, telah mencapai 48.000 orang.
"Kami mengingatkan kepada calon pelamar agar jangan lupa siapkan empat dokumen yaitu SKCK, ijazah, transkrip nilai, dan KTP. Kalau data itu sudah dikirim atau submit tidak bisa diubah lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, selain pas foto, peserta juga harus mengirimkan foto selfie untuk membuktikan kebenaran pendaftar dan memastikan foto peserta yang terbaru.
Untuk pas foto, kata diq dikhawatirkan merupakan foto yang dicetak beberapa tahun lalu dan hal lain yang disinggung adalah mengenai masa sanggah.
Menurut dia peserta yang ingin protes terhadap hasil seleksi diperkenankan untuk mengajukan masa sanggah.
"Untuk proses seleksi ini untuk transparansi sehingga kami ikutsertakan pengiriman foto selfie dan ada masa sanggah. Masa sanggah itu dapat diajukan oleh pelamar," kata dia.
Saat masa sanggah diterima oleh panitia, hasilnya akan diumumkan paling lambat selama tujuh hari dan pihaknya akan memfasilitasi bagi pelamar yang merasa tidak puas atau ditolak," katanya.
Nantinya pelamar akan dihadapkan pada tiga tes utama yakni Tes Wawasan Kebangsaan dengan nilai minimum 65, Tes Intelijensi Umum dengan nilai minimum 80, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan nilai minimum 126.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kepala Bidang Pengadaan dan Mutasi Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat Tulus Arifin, mengatakan bahwa formasi yang bisa ditempati oleh penyandang disabilitas atau difabel seperti di Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa, serta Dinas Bina Marga.
"Untuk formasi untuk penyandang Difabel kan aturannya minimal dua persen. Dan akan ada fasilitas yang akan kami berikan bagi penyandang difabel yang melamar ke formasi tersebut," kata dia.
Namun penyandang difabel yang melamar formasi umum tidak dapat fasilitas khusus, kata Tulus.
Tulus mengatakan hingga Jumat (15/11) sudah terdapat 4.535 orang yang mendaftar untuk mengisi posisi di Pemerintah Provinsi Jabar sedangkan jumlah pendaftar secara keseluruhan, yakni kabupaten dan kota di Jabar, telah mencapai 48.000 orang.
"Kami mengingatkan kepada calon pelamar agar jangan lupa siapkan empat dokumen yaitu SKCK, ijazah, transkrip nilai, dan KTP. Kalau data itu sudah dikirim atau submit tidak bisa diubah lagi," ujarnya.
Dia mengatakan, selain pas foto, peserta juga harus mengirimkan foto selfie untuk membuktikan kebenaran pendaftar dan memastikan foto peserta yang terbaru.
Untuk pas foto, kata diq dikhawatirkan merupakan foto yang dicetak beberapa tahun lalu dan hal lain yang disinggung adalah mengenai masa sanggah.
Menurut dia peserta yang ingin protes terhadap hasil seleksi diperkenankan untuk mengajukan masa sanggah.
"Untuk proses seleksi ini untuk transparansi sehingga kami ikutsertakan pengiriman foto selfie dan ada masa sanggah. Masa sanggah itu dapat diajukan oleh pelamar," kata dia.
Saat masa sanggah diterima oleh panitia, hasilnya akan diumumkan paling lambat selama tujuh hari dan pihaknya akan memfasilitasi bagi pelamar yang merasa tidak puas atau ditolak," katanya.
Nantinya pelamar akan dihadapkan pada tiga tes utama yakni Tes Wawasan Kebangsaan dengan nilai minimum 65, Tes Intelijensi Umum dengan nilai minimum 80, dan Tes Karakteristik Pribadi dengan nilai minimum 126.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019