Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat telah menetapkan anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, IN menjadi tersangka kasus penembakan terhadap pengusaha kontraktor.
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk IN sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Penetapan tersangkanya IN, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis.
Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia.
Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12). Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.
Sebelumnyapada Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji P.
Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Baca juga: Sembilan saksi dipanggil Polres Majalengka terkait kasus penembakan oleh anak Bupati
Baca juga: Ini kronologi penembakan kontraktor oleh anak Bupati Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kabidhumas Polda Jawa Barat, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan status tersangka untuk IN sudah ditetapkan sejak Rabu (13/11). Kini pihaknya juga sudah melayangkan surat pemanggilan.
"Penetapan tersangkanya IN, (sudah) dilayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka, untuk hari Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Trunoyudo di Bandung, Kamis.
Dia menyebut IN ditetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api. Polisi menjerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.
"Penerapan pasalnya sejauh ini pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat 1951 seperti itu," kata dia.
Untuk penahanan, menurutnya hal tersebut diputuskan setelah adanya proses pemeriksaan pada Jumat (15/12). Hingga saat ini menurutnya polisi hanya baru melayangkan surat pemanggilan.
Sebelumnyapada Selasa (12/11), Polres Majalengka menangani kasus penganiayaan disertai dengan penembakan yang diduga dilakukan oleh anak Bupati terhadap pengusaha kontraktor bernama Panji P.
Kejadian penganiayaan dan penembakan tersebut terjadi pada Minggu (10/11) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.
Baca juga: Sembilan saksi dipanggil Polres Majalengka terkait kasus penembakan oleh anak Bupati
Baca juga: Ini kronologi penembakan kontraktor oleh anak Bupati Majalengka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019