Pemerintah Kabupaten Garut telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Garut tahun 2020 ke Provinsi Jawa Barat sebesar Rp1,9 jutaan, ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya Rp1,8 jutaan berdasarkan hasil kajian yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

"Beda dengan tahun sebelumnya ada kenaikan, besarannya Rp1.961.085 untuk tahun 2020," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Garut, Tedi kepada wartawan di Garut, Kamis.

Ia menuturkan, Pemkab Garut sebelumnya telah melakukan survei dan kajian kebutuhan hidup layak (KHL) Garut sebagai dasar usulan kenaikan UMK di Garut.

Namun usulan kenaikan itu, kata dia, harus diubah pengitungannya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tentang pengupahan yang ternyata hasilnya lebih besar daripada KHL.

"Dengan memakai PP 78 lebih besar kalau memakai KHL itu lebih kecil," katanya.

Menurut dia, besaran UMK Garut yang akan diusulkan ke Provinsi Jabar nilainya cukup, dibandingkan dengan daerah lain ada yang lebih kecil UMK-nya.

"Di Jawa Barat ada yang masih di bawah dari Garut, untuk Garut tengah-tengah," katanya.

Terkait perusahaan di Garut sudah mematuhi pengupahan sesuai UMK, kata Tedi, belum semuanya, beberapa perusahaan masih ada yang belum mampu memberi upah sesuai aturan.

"Baru 70 persenan yang sudah sesuai mengacu pada UMK," katanya.

Baca juga: Masih ada 25 perusahaan di Cianjur beri upah di bawah UMK

Baca juga: Sejumlah dinas di Kabupaten Garut akan dihilangkan



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019