Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan Tim Penertiban Lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) sudah menyampaikan Surat Peringatan (SP) 3 pada warga yang menempati lokasi pembangunan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

"Pemberian SP tersebut sebagai upaya pemerintah melakukan penertiban sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny di Depok, Senin.

Ia mengatakan, pemberian SP ini sudah berdasarkan jadwal yang disepakati. Sebelumnya, Tim Penertiban UIII telah memberikan SP 1 dan SP 2 pada September 2019.

"Pemberian SP 3 ini merupakan peringatan terakhir, diharapkan warga sekitar dapat melalukan pengosongan lahan karena akan dilakukan penertiban," jelas Lienda.

Lienda mengatakan setelah dilayangkannya SP 3 tersebut, maka Pemkot Depok akan melakukan pengosongan lahan pada 5 November akan dilakukan penertiban di lokasi pembangunan UIII.

Dalam penertiban, pihaknya senantiasa mengedepankan sikap persuasif. Selain mengikutsertakan satuan tugas Satpol PP Kota Depok, Tim Penertiban Lahan UIII juga melibatkan pihak kepolisian dan Kodim 0508/Depok.

"Saya berharap agar warga segera mengosongkan lahan, agar saat dilakukan penertiban sudah tidak ada lagi yang berada di lokasi sekitar dan penertiban dapat berjalan lancar," jelasnya.

Baca juga: Persikad Depok incar juara Grup B seri 2 Liga 3

Baca juga: Jumlah minimal dukungan calon perseorangan Pilkada Depok ditetapkan
 

Pewarta: Feru Lantara

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019