Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap pemuda pengangguran warga Kampung Cihonje, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu, diduga pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan dari tangan tersangka seberat 1,23 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya Adi Wijaya tersangka bandar narkoba tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.
"Mendapat laporan tersebut, anggota kami sebar untuk mengintai tersangka yang kerap melakukan transaksi secara berpindah-pindah dengan modus tempel di berbagai tempat," katanya.
Petugas yang melakukan pengintaian berhasil menangkap tangan tersangka, saat hendak menempelkan sabu yang telah dibungkus lakban tidak jauh dari rumah kontraknya di Kampung Salajambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu.
Tresnagka tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas yang langsung membawa tersangka ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengeledahan, guna menemukan barang bukti lainnya.
"Dari kontrakan tersangka, petugas mengamankan tiga paket kecil dan satu paket sabu sedang seberat 1,23 gram yang disembuyikan dalam kotak kaleng bekas rokok. tersangka kami gelandang ke Mapolres Cianjur, untuk diperiksa dan pengembangan.
Ia menegaskan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurangan diatas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana di Cianjur Jumat, mengatakan tertangkapnya Adi Wijaya tersangka bandar narkoba tersebut berawal dari laporan warga sekitar yang curiga dengan gerak-gerik tersangka.
"Mendapat laporan tersebut, anggota kami sebar untuk mengintai tersangka yang kerap melakukan transaksi secara berpindah-pindah dengan modus tempel di berbagai tempat," katanya.
Petugas yang melakukan pengintaian berhasil menangkap tangan tersangka, saat hendak menempelkan sabu yang telah dibungkus lakban tidak jauh dari rumah kontraknya di Kampung Salajambe, Desa Sukaluyu, Kecamatan Sukaluyu.
Tresnagka tidak dapat berkutik saat ditangkap petugas yang langsung membawa tersangka ke rumah kontrakannya untuk dilakukan pengeledahan, guna menemukan barang bukti lainnya.
"Dari kontrakan tersangka, petugas mengamankan tiga paket kecil dan satu paket sabu sedang seberat 1,23 gram yang disembuyikan dalam kotak kaleng bekas rokok. tersangka kami gelandang ke Mapolres Cianjur, untuk diperiksa dan pengembangan.
Ia menegaskan tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurangan diatas lima tahun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019