Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin mengaku enggan lagi menghukum para pencemar Sungai Cileungsi dengan tindak pidana ringan (Tipiring), melainkan dengan hukuman yang lebih berat berlandaskan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Tadi kami sepakat dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar kasus pencemaran ini tidak ditangani secara tipiring, tapi secara khusus memakai undang-undang lingkungan hidup, sehingga hukumannya menjadi berat," ujarnya kepada ANTARA di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, untuk menerapkan aturan tersebut di Kabupaten Bogor bukanlah hal sulit, karena Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Irfanudin merupakan seorang hakim yang telah tersertifikasi di bidang Lingkungan Hidup.

Sehingga, PN Cibinong tidak perlu mendatangkan hakim khusus dari luar Bogor untuk menyidang para pencemar Sungai Cileungsi sesuai aturan hukum Lingkungan Hidup.

"Kita akan terapkan undang undang lingkungan hidup, tidak hanya perda yang hukumannya sangat ringan. Jadi ketika kita investigasi dan temukan, akan kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata bupati yang belum genap setahun memimpin Kabupaten Bogor itu.

Ade Yasin mengatakan, dalam waktu dekat tim gabungan akan melakukan tinjauan langsung ke lokasi untuk mengumpulkan data-data. Bagi perusahaan yang menolak diperiksa, ia menginstruksikan petugas tak ragu untuk mengambil paksa peralatannya.

"Bila perlu kita ambil paksa bila mereka melakukan penolakan. Sungai Cileungsi ini agar menjadi berseri, artinya semua perlu penanganan yang komprehensip dan butuh kerja sama," tuturnya.

Baca juga: Bupati Bogor instruksikan tiga camat pantau Sungai Cileungsi

Baca juga: Bupati Bogor ultimatum tutup perusahaan pencemar Sungai Cileungsi

 

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019