Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin menginstruksikan tiga camat di Kabupaten Bogor khusus memantau Sungai Cileungsi agar terhindar dari para pencemar lingkungan, khususnya perusahaan-perusahaan di tepian sungai.

"Kami sudah menugaskan Camat Cileungsi, Gunung Putri dan Klapanunggal untuk mendeteksi perusahaan-perusahaan yang diindikasikan membuang limbah ke sungai," ujarnya kepada ANTARA di Cibinong, Bogor, Kamis.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar air Sungai Cileungsi bisa kembali dikonsumsi oleh masyarakat, tidak seperti kondisi sekarang yang berwarna hitam pekat lantaran banyak tercemar sungai limbah dari berbagai industri.

Di samping itu, Ade Yasin enggan lagi menghukum para pencemar Sungai Cileungsi dengan tindak pidana ringan (Tipiring), melainkan dengan hukuman yang lebih berat berlandaskan Undang-Undang Lingkungan Hidup.

"Yang sudah diproses itu 11 perusahaan, tapi ternyata prosesnya hanya tipiring saja. Sekarang kami sepakat dengan Kejaksaan dan Pengadilan agar kasus pencemaran ini tidak ditangani secara tipiring, tapi secara khusus memakai undang-undang lingkungan hidup," ujarnya, menegaskan.

Ade Yasin mengatakan, untuk menerapkan aturan tersebut di Kabupaten Bogor bukanlah hal sulit, karena Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Irfanudin merupakan seorang hakim yang telah tersertifikasi di bidang Lingkungan Hidup.

Sehingga, PN Cibinong tidak perlu mendatangkan hakim khusus dari luar Bogor untuk menyidang para pencemar Sungai Cileungsi sesuai aturan hukum Lingkungan Hidup.

Baca juga: Direktur RSUD Cileungsi dipanggil KPK terkait kasus mantan bupati Bogor

Baca juga: Bupati Bogor ultimatum tutup perusahaan pencemar Sungai Cileungsi

Pewarta: M Fikri Setiawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019