Demonstran dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bogor, Jawa Barat, mendukung Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan pedemo dari BEM Bogor saat beraksi damai di Jalan Gatot Subroto dekat Gedung DPR RI, Selasa.
"Kawan-kawan, kita bisa melihat Gejayan Memanggil dan gerakan lain di kota-kota lain," ungkap Zuhad Aji Firmanto, Ketua Umum Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMIMPO) yang berorasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa.
Zuhad juga meminta pihak Kepolisian agar bisa membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat berunjuk rasa berakhir ricuh.
"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan," tegasnya.
Para demonstran ini juga langsung membuat paduan suara dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Darah Juang".
Massa dari HMI Bogor juga mempunyai tiga tuntutan. Pertama, Presiden sesuai kewenangannya menerbitkan Perppu untuk mengaktifkan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, DPR mendukung Perppu yang dikeluarkan oleh presiden sebagai upaya penyelamatan terhadap komitmen terhadap KPK.
Ketiga, polisi agar cepat menindak tegas dan transparan terhadap pelaku tindak represif terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Baca juga: BEM Jakarta datangi KPK suarakan penolakan penerbitan Perppu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Hal itu disampaikan pedemo dari BEM Bogor saat beraksi damai di Jalan Gatot Subroto dekat Gedung DPR RI, Selasa.
"Kawan-kawan, kita bisa melihat Gejayan Memanggil dan gerakan lain di kota-kota lain," ungkap Zuhad Aji Firmanto, Ketua Umum Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMIMPO) yang berorasi di Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Selasa.
Zuhad juga meminta pihak Kepolisian agar bisa membebaskan mahasiswa yang ditangkap saat berunjuk rasa berakhir ricuh.
"Kami ingin kawan-kawan kami dibebaskan," tegasnya.
Para demonstran ini juga langsung membuat paduan suara dengan menyanyikan lagu kebangsaan "Darah Juang".
Massa dari HMI Bogor juga mempunyai tiga tuntutan. Pertama, Presiden sesuai kewenangannya menerbitkan Perppu untuk mengaktifkan kembali Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua, DPR mendukung Perppu yang dikeluarkan oleh presiden sebagai upaya penyelamatan terhadap komitmen terhadap KPK.
Ketiga, polisi agar cepat menindak tegas dan transparan terhadap pelaku tindak represif terhadap mahasiswa yang sedang menyampaikan pendapat di muka umum untuk menolak kebijakan pemerintah yang tidak berpihak kepada rakyat.
Baca juga: BEM Jakarta datangi KPK suarakan penolakan penerbitan Perppu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019