PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) atau LinkAja akan meluncurkan fitur LinkAja Syariah pada akhir November 2019 sebagai peluang merangkul segmen masyarakat yang masih ragu menggunakan e-money atau mobile payment, karena mungkin dianggap tidak sesuai dengan akad syariah.
"Rencananya akhir November tahun ini (diluncurkan)," ujar CEO LinkAja Danu Wicaksono di Jakarta, Senin.
Selain itu, fitur LinkAja Syariah tersebut juga untuk menyambut baik ajakan kerja sama dari Komite Nasional Keuangan Syariah atau KNKS, di mana LinkAja Syariah bisa menjadi e-money syariah.
"Inklusi keuangan bisa diakselerasi dengan program syariah ini, karena bisa berusaha masuk ke komunitas yang ragu untuk menggunakan e-money sekarang. Dengan program syariah itu diharapkan mereka bisa lebih nyaman dan menerima LinkAja Syariah sebagaimana LinkAja," kata Danu.
Sebelumnya Group Head Sales Channel dan Unit LinkAja Syariah Widjayanto Djaenudin mengatakan bahwa pihaknya menargetkan satu juta pengguna LinkAja yang akan bermigrasi ke layanan LinkAja Syariah sampai akhir 2020.
Widjayanto menuturkan hal tersebut merupakan kesepakatan bersama oleh PT Fintek Karya Nusantara (Finarya) yang selama ini berperan sebagai pengelola sistem pembayaran kanal daring LinkAja.
Menurut dia, penetapan target tersebut berdasarkan jumlah total 30 juta pengguna aktif LinkAja saat ini dan adanya kemungkinan untuk semakin meningkatnya masyarakat yang berminat pada sektor syariah.
Selain dari pengguna aktif LinkAja, adanya pasar yang besar seperti sebanyak 26.000 pesantren di Indonesia dengan lebih dari empat juta santri, 25 juta nasabah perbankan syariah, dan 48 ribu karyawan bank syariah membuat potensi pengguna LinkAja Syariah akan semakin luas.
Ia melanjutkan fitur LinkAja Syariah akan berada di dalam platform pembayaran LinkAja sehingga para pengguna memiliki opsi saat melakukan transaksi.
Konsep LinkAja Syariah tersebut memiliki beberapa perbedaan yaitu adanya tiga bank syariah BUMN yakni BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah sebagai bank penampung, serta akad dan prinsip yang dipakai saat transaksi sesuai dengan prinsip syariah.
Baca juga: Jasa Marga gandeng LinkAja dukung transaksi pembayaran tarif tol
Baca juga: Pengguna terdaftar aplikasi LinkAja capai 32 juta
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019