Para mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia menuntut agar sejumlah agenda reformasi dituntaskan.

"Sudah 21 tahun setelah terjadinya peristiwa reformasi, masih banyak agenda reformasi yang tidak tercapai. Negara seakan-akan melupakan konstitusi, suara rakyat, dan Tap MPR No X 1998," ujar Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Manik Marganamahendra di Jakarta, Senin.

Aksi mahasiswa tersebut sebagai bagian dalam menolak pengesahan Rancangan Undang-undang yang bemasalah seperti RUU KUHP oleh DPR.

Mahasiswa juga menuntut penolakan terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK), RUU Pertanahan, RUU Sumber Daya Alam, dan RUU Pemasyarakatan.

"Kami minta DPR menunda pengesahan RUU yang bermasalah ini," tegas dia.

BEM sebelumnya melakukan aksi di depan gedung DPR pada 19 September 2019, namun hanya diberikan janji-janji. Oleh karenanya mahasiswa dari beragam kampus bersatu untuk menuntut penuntasan agenda-agenda reformasi.

Penuntasan agenda reformasi itu yakni merestorasi upaya pemberantasan KKN, merestorasi demokrasi, hak rakyat untuk berpendapat, penghormatan perlindungan dan pemenuhan HAM, dan keterlibatan rakyat dalam proses pengambilan kebijakan.

Selanjutnya, merestorasi perlindungan sumber daya alam, pelaksanaan reforma agraria dan merestorasi tenaga kerja dari ekonomi yang eksploitatif.

Kemudian, merestorasi kesatuan bangsa dan negara dengan penghapusan diskriminasi antaretnis, pemerataan ekonomi, dan perlindungan bagi perempuan.*

Baca juga: Mahasiswa Cirebon demo tolak revisi UU KPK

Baca juga: Sejumlah rektor di Yogyakarta tidak dukung aksi demo #GejayanMemanggil
 

Pewarta: Indriani

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019