Sepuluh terdakwa terlibat kericuhan 21-22 Mei di sekitar Asrama Brimob Petamburan, Jakarta Barat divonis empat bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa.
Ketua Majelis Hakim Rita Elsy dalam amar putusannya menjatuhkan putusan terdakwa Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat.
Sepuluh terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini.
Lantaran dipotong masa tahanan, maka sepuluh terdakwa tersebut sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," kata Rita.
Pihak keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang menangis haru setelah menerima putusan majelis hakim. Suasana sentimentil pun terjadi sesaat majelis hakim menutup persidangan.
Para terdakwa kemudian mendekati dan memeluk para anggota keluarga mereka untuk melepas rasa rindu setelah hampir empat bulan dipisahkan jeruji besi.
Salah satu ibu terdakwa, Entin, mengaku bersyukur terhadap vonis ini lantaran tak lama lagi ia dapat kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.
"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya dirumah," katanya.
Baca juga: Empat terdakwa kericuhan 21-22 Mei dituntut 4 bulan 14 hari
Baca juga: Delapan ormas diduga terlibat dalam kericuhan 22 Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ketua Majelis Hakim Rita Elsy dalam amar putusannya menjatuhkan putusan terdakwa Pasal 218 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP lantaran tak menggubris imbauan aparat untuk membubarkan diri.
"Menjatuhkan pidana masing-masing selama 4 bulan, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan," kata Rita di ruang sidang 6 PN Jakarta Barat.
Sepuluh terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni Hartono (43), Abdul Rohim (34), Arifin (29), Indra Gunawan (24), Achmad Ismail (25), Wahyu (29), Herman (22), Aksan (18), Febby (23), dan Nurdin (23).
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga dibacakan dalam sidang yang digelar secara estafet ini.
Lantaran dipotong masa tahanan, maka sepuluh terdakwa tersebut sudah bisa menghirup udara bebas pada pekan depan.
"Karena dipotong masa tahanan, maka para terdakwa pekan depan sudah selesai masa hukumannya," kata Rita.
Pihak keluarga terdakwa yang memenuhi ruang sidang menangis haru setelah menerima putusan majelis hakim. Suasana sentimentil pun terjadi sesaat majelis hakim menutup persidangan.
Para terdakwa kemudian mendekati dan memeluk para anggota keluarga mereka untuk melepas rasa rindu setelah hampir empat bulan dipisahkan jeruji besi.
Salah satu ibu terdakwa, Entin, mengaku bersyukur terhadap vonis ini lantaran tak lama lagi ia dapat kembali berkumpul dengan sang anak Indra Gunawan.
"Alhamdulilah bersyukur, senang juga sebentar lagi bisa ketemu sama anak saya dirumah," katanya.
Baca juga: Empat terdakwa kericuhan 21-22 Mei dituntut 4 bulan 14 hari
Baca juga: Delapan ormas diduga terlibat dalam kericuhan 22 Mei
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019