Polrestabes Bandung menangkap sebanyak 42 tersangka dari 31 kasus tindak kriminal di berbagai wilayah dalam Operasi Libas Lodaya yang digelar dari tanggal 22 hingga 31 Agustus 2019.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Irman Sugema menuturkan seluruh kasus yang diungkap tersebut, yakni merupakan tindak kejahatan curat, curas, dan begal dengan menggunakan senjata tajam dan senjata api, delapan tersangka diantaranya adalah residivis.

"Kami bersama dengan Polsek jajaran berhasil amankan 42 tersangka curat, curas, begal dan berandalan motor yang menggunakan senpi atau sajam," kata Irman di Mapolrestabes Bandung, Senin.

Dalam penangkapannya, kata dia, polisi juga sempat melakukan tindakan tegas terhadap satu tersangka, yakni YS alias Lupiana (27) dengan menembak kakinya.

"Satu orang tersangka dilakukan tindakan tegas ditembak pada kaki kiri atas nama YS alias Lupiana karena melakukan pencurian terhadap kendaraan roda empat," ungkapnya.

Dari para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 17 unit kendaraan roda dua, 4 unit kendaraan roda empat, 14 unit ponsel, 9 buah senjata tajam, 1 buah senjata api, serta uang tunai senilai Rp5,9 juta.

Seluruh tersangka yang sebelumnya diamankan di polsek-polsek sesuai wilayah hukumnya, kini telah diamankan di Mapolrestabes Bandung. Kemudian, kata dia, para tersangka tersebut akan menjalani proses peradilan hukum.

"Tersangka dan barang bukti telah kami amankan di Mapolrestabes Bandung, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujarnya.  

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019