Tersangka kasus dugaan ujaran rasis di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) Surabaya, Samsul Arifin, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyarakat Papua atas perbuatan yang telah dilakukannya.

"Kepada seluruh saudara-saudaraku yang berada di Papua, saya meminta maaf sebesar-sebesarnya jika ada perbuatan yang tidak menyenangkan," ujarnya di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.

Ia mengatakan bahwa videonya serta surat pernyataan maaf juga sudah diberikan kepada kuasa hukumnya untuk diteruskan.

Kuasa hukum SA, Hishom Prasetyo, menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini sampai tahap penahanan.

"Kami akan tetap taat hukum menjalani proses hukum yang ada. Jadi, klien kami ditahan selama kurang lebih 20 hari ke depan," ucapnya.

Mengenai langkah yang akan ditempuh setelah kliennya resmi ditahan, Hishom menyatakan bahwa tim masih akan mendiskusikan lebih lanjut.
 

"Selebihnya kami akan mendiskusikan dengan tim apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau mengajukan upaya hukum lain, seperti praperadilan, akan kami sampaikan kemudian," katanya.

Sementara itu, tersangka kasus penyebaran informasi hoaks dan provokasi di depan AMP Tri Susanti yang keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan baju tahanan dan topi. Dia memilih bungkam saat ditanya wartawan.

Baca juga: Wiranto: Dialog Papua terbuka, namun tidak untuk referendum

Baca juga: Menkominfo: 500 ribu alamat website sebarkan hoaks Papua
 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019