Kepolisian Resor Garut telah memeriksa sopir Daihatsu Sigra penabrak warga di kawasan parkiran Alfamart Jalan Otto Iskandardinata pada Rabu (24/7) dengan status masih sebagai saksi.

"Kemarin sudah diperiksa, kami kenakan wajib lapor," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, AKP Rizky Adi Saputro kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, pengendara mobil Ikbal (26) ditetapkan sebagai saksi karena ada kendaraan lain yang juga terlibat dalam tabrakan hingga akhirnya mobil Sigra masuk ke kawasan parkir Alfamart.

Kepolisian, lanjut dia, sedang menelusuri identitas kendaraan lain, karena hasil rekaman CCTV di lokasi kejadian ada kendaraan Avanza juga terlibat dalam tabrakan tersebut.

"Dari CCTV ada mobil Avanza yang ikut terlibat, cuma belum ada identitasnya," katanya.

Ia menambahkan, pengemudi juga telah menjalani tes urine yang hasilnya negatif menggunakan alkohol dan narkoba, sehingga indikasi mabuk tidak terbukti.

"Indikasi pengemudi mabuk itu tidak benar," katanya.

Peristiwa itu menyebabkan dua orang, yakni petugas parkir dan penjual cuanki tertabrak hingga mengalami luka berat dan harus mendapatkan penanganan medis di rumah sakit.

Mobil tersebut sebelum kejadian melaju kencang dari arah Bundaran Simpang Lima menuju Jalan Otto Iskandardinata kemudian oleng dan menabrak sepeda motor serta dua orang hingga akhirnya berhenti setelah terguling.

Baca juga: Polres Garut selidiki nopol palsu mobil penabrak warga

Baca juga: Pedagang cuanki masih kritis usai ditabrak mobil di Garut




 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Feri Purnama


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019